Tersangka kasus dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Jembrana. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Senin (22/5) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana perkreditan desa pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh kepada Penuntut Umum. Satu tersangka dalam kasus ini INP diserahkan berikut dengan sejumlah barang bukti.

Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama melalui Kasi Intelejen Kejari Jembrana, Fajar Said, mengatakan upaya ini merupakan bagian dari kewajiban penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut Umum. Sebelumnya, Penuntut Umum menyatakan perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil. Selanjutnya, Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara terhadap tersangka INP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk disidangkan.

Baca juga:  Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Ditetapkan Tersangka

Jaksa akan melakukan penahanan tersangka INP selama 20 hari kedepan, mulai dari tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan 10 Juni 2023. “Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan tanggal 22 Mei 2023. Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka INP berdasarkan alasan obyektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, serta alasan subyektif yang ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Kejaksaan Negeri Jembrana memiliki kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,” terang Fajar Said.

Sebelumnya, pada bulan Oktober 2022, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana perkreditan desa (LPD) Yehembang Kauh. Kemudian, tersangka INP ditetapkan sebagai tersangka pada Januari lalu dan langsung ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: PRINT-125A/N.1.16/Fd.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023.

Baca juga:  SPBU di Jalan Batukaru Dua Kali Kebakaran, Ini Tanggapan Pertamina

Tersangka INP, selaku Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana, diduga melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan LPD Yehembang Kauh selama tahun 2016-2021. Pada bulan Mei 2021, empat warga melaporkan kepada Pengawas Internal LPD Desa Adat Yehembang Kauh tentang nasabah LPD yang tidak dapat menarik tabungan karena alasan kekurangan dana. Setelah itu, dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Yehembang Kauh oleh Lembaga Pengawas LPD (LPLPD) berdasarkan keputusan Rapat Desa Adat (Paruman) pada bulan Mei 2021. Hasil audit menunjukkan adanya selisih dalam keuangan LPD Desa Adat Yehembang Kauh. Berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jembrana, ditemukan fakta hukum bahwa tersangka INP menggunakan uang kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:  Upaya Asing Lemahkan Indonesia dengan Narkoba

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Bali mengenai perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana perkreditan pada LPD Desa Adat Yehembang tahun 2015-2021, jumlah kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp. 903.000.000. Tersangka INP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN