Plt. Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD di Media Center Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (22/5/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) untuk masyarakat di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) tetap berlanjut sebagai bagian dari strategi kebijakan nasional. Pelaksana tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Plt. Menkominfo) Mahfud MD menyebutkan bahwa pembangunan BTS tetap berlangsung mengingat proyek itu telah berjalan sejak 2006 sebagai proyek pembangunan multiyears atau multitahap.

“Kalau tidak diteruskan, ya, rugi. Oleh sebab itu, diusahakan proyek itu tetap jalan sebagai bagian dari strategi kebijakan nasional kita di bidang komunikasi dan informasi dengan teknologi canggih dan mutakhir,” ujar Mahfud MD di Media Center Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (22/5).

Baca juga:  Mahfud MD Tolak Menjadi Capres Anies Baswedan

Dia meminta proses hukum yang berjalan terkait proyek dugaan korupsi BTS tidak dicampur adukkan dengan upaya pemerintah menghadirkan akses, infrastruktur, dan layanan komunikasi yang merata bagi masyarakat.

Mahfud MD menegaskan, pihaknya terbuka untuk mendukung proses pengusutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut. “Bedakan dengan kasus hukumnya, karena kasus hukumnya masih akan terus dijalankan sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Kejagung,” ujar Mahfud.

Baca juga:  Korban Tsunami Palu Pingsan di Bandara Saat Mengungsi ke Banyuwangi

Sebagai Plt. Menkominfo, Mahfud mengaku akan kooperatif dengan Kejaksaan Agung dan memberikan izin apabila pemeriksaan masih dibutuhkan dengan para pegawai Kementerian Kominfo.

Pernyataan Mahfud MD sejalan dengan komentar yang disampaikan Kemenkominfo pada Rabu (17/5), yang menyatakan bahwa Kementerian akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlangsung terkait dugaan korupsi proyek BTS. “Saya membuka diri dan sudah menghubungi Kejaksaan Agung silahkan saja kalau perlu informasi apa, memeriksa apa dan siapa di Kominfo. Dipersilahkan agar kasus itu menjadi selesai,” kata Mahfud.

Baca juga:  Aparat Keamanan Terus Kejar KKB

Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebagai Plt. Menkominfo, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023.

Setelah ditunjuk sebagai Plt. Menkominfo, Mahfud hari ini mengadakan pertemuan dengan pejabat eselon I Kementerian Kominfo untuk mengetahui tugas pokok serta apa yang sedang dan akan dikerjakan oleh kementerian tersebut. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN