KPK-Suasana rapat dengar pendapat dengan KPK RI di DPRD Denpasar, Selasa (23/5). (BP/Ara)

DENPASAR, BALIPOST. com – Upaya pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan dengan memberikan sosialisasi kepada sejumlah lembaga negara, termasuk salah satunya DPRD. Seperti yang dilakukan Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Korsup V KPK RI di DPRD Denpasar. Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Korsup V ini mewilayahi, Bali, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Papua dan Papua Barat.

Rapat dengar pendapat ini dipimpim Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua Wayan Mariyana Wandira yang juga dihadiri Inspektorat  Kota Denpasar.

Baca juga:  Peredaran Narkoba Diungkap Polres Tabanan, Satu Tersangka Baru Keluar Lapas

Dari KPK, Dwi Aprilia Linda, mengatakan kasus korupsi di Indonesia lebih banyak terjadi pada keuangan daerah. Terutama pada pos belanja daerah. Setidaknya ada 40 sampai 43 persen kasus korupsi terjadi pada belanja daerah yang terjadi saat proses pengadaan barang dan jasa.

Linda menekankan kasus suap rentang terjadi pada pengadaan barang dan jasa. Karena itu, kini pihaknya menyarankan dilakukan proses yang transparan dan melalui mekanisme yang ada. Pengadaan barang dengan pola penunjukan langsung harus diminimalisasi. Jangan sampai pengadaan barang lebih banyak dengan pola penunjukan langsung. “Kalau bisa digabung tendernya, sebagian nanti menggunakan e-purchasing,” ujarnya.

Baca juga:  Ini Alasannya, Polisi Sebut Pelaku Pembunuhan Teller Bank Punya Kelainan

Linda juga mengingatkan agar para wakil rakyat dalam membuat pokir harus sesuai dengan mekanisme agar tidak menjadi potensi korupsi. Karena dari beberapa kasus, pokir ini sering diselewengkan  sehingga menjadi kasus. Selain pokir, hibah juga menjadi perhatian KPK. “Ini merupakan hasil identifikasi yang rawan terjadi korupsi,” jelas Linda.

Linda mengajak agar semua berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi, karena akan mengganggu kondisi ekonomi negara. Pihaknya berharap, jangan lagi ada uang ketok palu, penyalahgunaan wewenang, serta menghindari terjadinya suap. (Asmara Putera/Balipost)

Baca juga:  Pengadilan Tipikor "Hattrick" Bebaskan Belasan Terdakwa Korupsi di Karangasem
BAGIKAN