DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara asal Brazil Manuela Vitoria De Araujo Farias, yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai, atas kasus penyelundupan kiloan kokain, oleh JPU dari Kejati Bali, Selasa (23/5) hanya dituntut pidana penjara selama 12 tahun. JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya di hadapan majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Gede Putra Astawa, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika dan Psikotropika.
Selain dituntut 12 tahun, terdakwa yang dibekuk petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai itu dituntut pidana denda Rp 1 miliar, subsider dua tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dalam kasus ini, barang bukti yang disita dari terdakwa adalah paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel carbon berisi serbuk berwarna putih diduga narkotika jenis kokain dengan berat 1.100 gram brutto atau 990 gram netto yang ditemukan di koper bagian bawah.
Juga paket kemasan plastik bening berisi serbuk berwarna putih diduga kokain dengan berat 700 gram brutto atau 637 gram netto di koper bagian atas. Selain itu ada paket kemasan plastik bening isi kokain dengan berat 950 gram brutto atau 891 gram netto (Koper bagian bawah).
Sanjutnya paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel Carbon berisi serbuk berwarna putih diduga kokain dengan berat 750 gram brutto atau 711 gram netto (koper bagian atas). Kelima paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru berisi serbuk berwarna putih diduga kokain dengan berat 450 gram brutto atau 379 gram netto di koper bagian belakang.
Juga ada strip kemasan dengan tulisan Medley Clonazepam yang berisi 4 butir padatan berwarna putih yang ditemukan tas berwarna coklat dengan Merk Luis Vuitton yang mengandung sediaan psikotropika jenis Klonazepam dengan berat 1,63 gram brutto atau 0,72 Gram netto (kode C). (Miasa/balipost)