MANGUPURA, BALIPOST.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) di Hotel Kartika Plaza, Kuta. Salah satu agenda yang dibahas yaitu adanya indikasi keterlibatan jaringan narkotika terutama sebagai sumber dana. Oleh karena itu Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto memerintahkan seluruh Direktur Reserse Narkoba melakukan pemetaan.
Rakernis Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengusung tema profesionalisme penegakan hukum penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dalam mendukung produktivitas masyarakat dan agenda pemilu tahun 2024. Kegiatan ini dibuka Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa.
Direktur Dittipidnarkoba Brigjen Mukti Juharsa saat membacakan sambutan Kabareskrim menyampaikan dalam pesta demokrasi 2024, Resnarkoba Polri dan jajarannya diminta mulai memetakan serta mengantisipasi masalah narkoba yang bisa menghambat perhelatan Pemilu 2024. Selain itu mengantisipasi penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan pemilu.
“Laksanakan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegritas. Tingkatkan hubungan dan kerja sama yang baik antar sesama stakeholder yang terkait pemilu, melalui komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam mewujudkan pemilu yang kondusif,” ujarnya, Rabu (24/5).
Upaya pemberantasan narkoba secara tuntas sampai ke akarnya. Dengan tindakan tersebut telah meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap polri dan menjadi ladang amal. Kabareskrim menyampaikan acara ini merupakan implementasi serta koordinasi, pengawasan, dan pembinaan yang dilakukan oleh barteskrim Polri guna mengevaluasi penegakan hukum dengan menyesuaikan perkembangan lingkungan strategis serta mengimplementasikan program kapolri menuju polri yang presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan), khususnya transformasi di bidang penegakan hukum.
Selain tantangan global, hal yang nampak di depan mata adalah agenda nasional Pemilu 2024. Polri telah mempunyai banyak pengalaman dalam kegiatan pengamanan pemilu.
Bareskrim sebagai salah satu unsur penegak hukum dalam penegakan undang-undang terkait pemilu, diharapkan dapat ikut andil dalam menyukseskan perhelatan akbar Pemilu 2024. Saat ini angka prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia dinilai cukup tinggi yang menyebabkan kerawanan Indonesia dijadikan sebagai tujuan pangsa pasar yang potensial untuk memasarkan narkoba oleh sindikat internasional.
Seluruh komponen bangsa harus bergerak bersama untuk melindungi generasi dari bahaya narkoba, memberikan edukasi mengenai dampak dan implikasi hukum, tidak mentolerir aparat yang menyalahgunakan wewenangnya, menutup semua celah sindikat melakukan aksinya, siapkan strategi penanggulangan dan serius terhadap program rehabilitasi.
Utamakan layanan rehabilitasi dan tingkatkan aksesibilitas pelayanan kepada masyarakat, pecandu dan korban penyalahguna harus diselamatkan selaras dengan perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani antara Polri dan Deputi Rehabilitasi BNN.
Di sisi lain berbagai permasalahan timbul menjelang Pemilu 2024. Salah satu permasalahan tersebut adalah politisi yang terlibat dalam narkoba. Keterlibatan politisi dalam penyalahgunaan narkoba sudah jelas melanggar etika dan norma, bahkan dimungkinkan terdapat peredaran narkoba yang melibatkan politisi dalam memanfaatkan keuntungannya untuk mendukung kegiatan politiknya.
Menyikapi hal tersebut Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran diharapkan dapat menyiapkan strategi dan memanfaatkan teknologi yang dimiliki untuk mencegah terjadinya fenomena narkopolitik tersebut.
Sementara itu Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Jayadi mengatakan, rakernis tersebut berlangsung dua hari yakni Rabu (24/5) dan Kamis (25/5). Peserta yang hadir yaitu Direktur Reserse Narkoba seluruh Indonesia. Sedangkan anggota Reserse Narkoba seluruh Indonesia melalui daring. “Ada tiga agenda yang dibahas dalam rakernis kali ini. Pertama, terkait perkembangan peredaran narkoba dihubungkan dengan pemilu. Kedua, perkembangan narkotika jenis baru. Terakhir terkait rehabilitasi pecandu dan penyalah guna,” ujarnya.
Kombes Jayadi menyampaikan, para Direktur Reserse Narkoba akan berikan pembekalan yang harus dilakukan terkait dengan ancaman yang akan dihadapi di pemilu 2024. “Seperti diketahui banyak anggota legislatif yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, dana disalurkan untuk kontestasi eletoral pemiu 2024. Kalau dilihat dari tahun sebelumnya memungkinkan indikasi itu ada,” ujar Jayadi.
Terkait rehabilitasi, kata dia, pada prinsipnya sejauh ini dari tingkat Mabes Polri sampai polda dan polres sudah berikan petunjuk serta arahan mekanisme rehabilitasi bagi pecandu dan penyalah guna. Ada kriteria seseorang dilakukan penangkapan kemudian direhabilitasi. “Tidak semua. Kalau barang bukti melebihi pemakaian 1 hari maka proses hukum harus dijalankan. Jika terlibat jaringan tidak bisa direhabilitasi. Jadi jika kriteria itu tidak dipenuhi maka dilakukan proses hukum,” ungkapnya.
Untuk peredaran narkoba di Bali, menurut perwira melati tiga di pundak ini, sejauh ini dari pantauan Mabes Polri sedikit meningkat, terutama barang-barang dari luar negeri khususnya jenis yang spesifik daerah wisata. “Awal Januari lalu dilakukan penangkapan oleh Bea Cuka kerja sama Ditresnarkoba Polda Bali terhadap warga negara Brazil dengan barang bukti 3 kilogram heroin dan sudah diproses,” tandasnya.
Terkait penanganan narkoba, Polri tidak bisa sendiri dan diperlukan Keterlibatan instansi terkait dan masyarakat untuk bersama-sama memerangi barang terlarang itu. “Harapan kami masyarakat harus terlibat dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)