Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, MP. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya dan komitmen Bali menyelamatkan kawasan hulu melalui implementasi Wana Kerthi untuk menjaga alam Bali mesti dilakukan dengan serius. Apalagi, Gubernur Koster telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2022 tentang Perayaan Rahina Tumpek Wariga Dengan Upacara Wana Kerthi sebagai implementasi dari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022 tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi Dalam Bali Era Baru.

Terlebih, Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri telah menyampaikan dengan tegas betapa pentingnya menjaga Bali ke depan dalam jangka panjang sampai 100 tahun, bahkan lebih dari 100 tahun. Ini penting dilakukan agar Bali tetap eksis, alamnya lestari, masyarakatnya survive, dan kebudayaannya terjaga, kuat, dan maju menghadapi modernisasi.

Bahkan, Megawati memerintahkan Wayan Koster sebagai Gubernur Bali dan juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali untuk menyusun konsep Haluan Pembangunan Bali sampai 100 tahun ke depan, yang menjadi arah, panduan, dan pedoman dalam membangun Bali ke depan. Sehingga bisa diwariskan kepada generasi penerus. Megawati meminta agar Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun ini cepat dijalankan dengan membuat Peraturan Daerah (Perda). Terutama untuk pertanahan. Menurut Megawati, Bali seperti berlian, pulau yang kecil tapi berkedip – kedip, dan memiliki tanah yang subur. Karena itu, pertanahan dan pertanian 100 tahun ke depan harus dipikirkan. Supaya rakyat Bali makmur dan sejahtera. Karena Bali ini subur, Megawati meminta agar berhenti konversi tanah subur dengan segera dibuatkan Perda Konversi Tanah Subur.

Baca juga:  Diminta Siapkan Destinasi untuk Dikunjungi Delegasi WWF ke-10, Denpasar Tawarkan 3 Lokasi Ini

Rektor Unwar, Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, MP., mengapresiasi dan mendukung komitmen serta kepedulian Megawati terhadap kelestarian alam Bali tersebut. Menurutnya, Pulau Bali merupakan pulau dewata yang relatif kecil yang dikelilingi oleh lautan dengan jumlah penduduk kurang lebih 4 juta jiwa.

Sehingga, untuk keberlangsungan Bali serta menjaga keharmonisan flora, fauna dan manusia Bali hingga 100 tahun ke depan untuk kelestarian Bali mesti diwujudkan. Salah satu upaya yabg mesti dilakukan adalah menjaga keberadaan sumber mata air yang ada di hulu. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan manusia, flora dan fauna Bali yang beranekaragam.

Baca juga:  Pasangan Polandia Kemah Saat Nyepi, Kemenkumham Bali akan Tindak Tegas

Prof. Pandit menyarankan agar daerah hulu yang menjadi daerah penyangga, yang menjadi sumber mata air seperti kawasan hutan dan pegunungan perlu untuk dilestarikan dan dijaga melalui regulasi dan perundang-undangan yang melarang adanya kegiatan maupun aktivitas manusia yang dapat merusak dengan berbagai dalih untuk pembangunan untuk kepentingan manusia. Hal ini sangat penting karena daerah kawasan hulu merupakan kawasan hutan tempat tumbuh dan berkembangnya flora dan fauna.

Tempat untuk penampungan sumber mata air, untuk kehidupan dan keberlangsungan umat manusia, serta berbagai keseimbangan antara manusia, alam, dan Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta seluruh yang ada di jagat ini. Apalagi, konsep ini telah menjadi kebiasaan dan semboyan serta falsafah hidup manusia Bali, yaitu Tri Hita Karana.

“Hutan itu sangat penting sebagai penghasil oksigen serta sebagai paru-paru bagi kehidupan. Oksigen dihasilkan melalui proses fotosintesis di dalam tanaman, sehingga keberadaan hutan juga dapat menjaga polusi yang diakibatkan oleh aktivitas manusia. Itulah pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai upaya menjaga kawasan hulunya Bali,” ujar Prof. Pandit, Rabu (24/5).

Baca juga:  Tiga Dusun di Desa Selat Kesulitan Air Bersih

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, mengatakan Bali dalam Rencana Tata Tuang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali Tahun 2023 telah mengimplementasikan salah satu visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” yaitu Wana Kerthi dengan merancang kondisi eksisting dan perencanaan ke depan.

Dalam RTRWP tersebut kondisi eksisting Bali, 23% hutan konservasi dan hutan produksi, dan hampir 30% lainnya merupakan lahan pertanian dengan fungsi hutan (hutan rakyat dan perkebunan). Ini yang menunjukkan bahwa Bali 60% akan tetap dijaga kelestarian dan/atau fungsi hijaunya. Upaya ini merupakan komitmen pelaksanaan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yaitu Wana Kerthi.

Selain itu, dalam upaya menjaga kawasan Hulu Bali juga ada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air Sungai dan Laut. Jjga ada Ranperda tentang Tata Kelola Air yang masih dikerjakan kajian akademisnya. “Semua upaya ini dapat dikatakan kerja-kerja legislasi dalam upaya menjaga kawasan hulu dan alam Bali,” ujar Adhi Ardhana. (Winatha/balipost)

BAGIKAN