Tangkapan virtual Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat disumpah jabatan untuk periode 2023-2028, Jakarta, Rabu (24/5/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Perry Warjiyo melakukan pengucapan sumpah jabatan sebagai Gubernur BI periode 2023-2028. “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia, langsung atau tidak langsung, dengan nama dan dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun juga,” ujar dia dalam Pengucapan Sumpah Jabatan Perry Warjiyo, dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (24/5).

Dalam kesempatan tersebut, Perry juga bersumpah bahwa dirinya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun

Dia turut berikrar akan melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur BI dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab. “Saya bersumpah bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan haluan negara,” ucapnya.

Baca juga:  Likuiditas Perekonomian Mengalami Peningkatan

Pemberhentian dan pengangkatan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI didasari keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2023 pada 5 Mei yang memberhentikan Perry sebagai Gubernur BI periode 2018-2022 terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah. Kemudian dilanjutkan pengangkatan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI mulai tanggal pengucapan sumpah

Sebelumnya, DPR RI menyepakati Perry Warjiyo menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028 setelah menyampaikan persetujuan terhadap laporan Komisi XI DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Gubernur BI.

“Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan, fit and proper test calon Gubernur Bank Indonesia tersebut dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR yang dipantau secara dalam jaringan di Jakarta, Selasa (21/5).

Baca juga:  Sehari Jelang Lebaran, Semeru Luncurkan Awan Panas

Atas pertanyaan pimpinan sidang tersebut, peserta Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 memberikan persetujuan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Gubernur BI.

Komisi XI DPR RI pada Senin (20/3/2023) melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tunggal Gubernur BI, yakni Perry Warjiyo yang kini menjabat Gubernur BI sejak 2018.

Selanjutnya, Komisi XI DPR pada hari yang sama melakukan rapat internal dan memutuskan untuk menyetujui Perry Warjiyo, calon tunggal yang diusulkan Presiden Jokowi, menjabat kembali sebagai Gubernur BI.

Sebelum menjabat Gubernur BI, Perry menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2013-2018. Perry juga pernah menjabat sebagai Asisten Gubernur BI untuk kebijakan moneter, makroprudensial, dan internasional. Jabatan tersebut diemban setelah menjadi Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Taruna PIP Dilakukan Reka Ulang

Perry lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah pada 1959. Setelah menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta pada 1982, Perry melanjutkan pendidikan di Iowa State University hingga meraih gelar Master pada 1989 dan meraih gelar PhD di 1991.

Sebelum kembali ke BI pada 2009, Perry menduduki posisi penting selama dua tahun sebagai direktur eksekutif di International Monetary Fund (IMF), mewakili 13 negara anggota yang tergabung dalam South-East Asia Voting Group pada 2007-2009.

Perry memiliki karier yang panjang dan cemerlang di Bank Indonesia sejak 1984, khususnya di area riset ekonomi dan kebijakan moneter, isu-isu internasional, transformasi organisasi dan strategi kebijakan moneter, pendidikan dan riset kebanksentralan, pengelolaan devisa dan utang luar negeri, serta biro gubernur. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN