Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P, bersama Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya usai penandatangan MoU. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menandatangani MoU dengan Menteri ATR/BPN untuk memastikan agar aset-aset umat di bawah naungan PHDI terdata dengan baik. Hal ini penting khususnya terkait keberadaan Pura-Pura Hindu yg belum bersertifikat agar segera memiliki sertifikat. Demikian disampaikan Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, Mayjen Purn TNI Wisnu Bawa Tenaya, saat penandatanganan MoU, Kamis (25/05) Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung – Bali.

Hadir menandatangani MOU, Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P, bersama Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya. Penandatanganan disaksikan langsung Dharma Adhyaksa PHDI Pusat, Ida Pedanda Nabe Gde Bang Buruan Manuaba bersama Pimpinan Sabha Pandita lainnya serta Ketua Sabha Walaka PHDI Pusat, Dr. Ir. I Ketut Puspa Adnyana M.T.P.

Baca juga:  Ini, Tanggapan ISKCON Soal Dicabutnya Pengayoman oleh PHDI Pusat

Dharma Adhyaksa PHDI Pusat, Ida Pedanda Nabe Gde Bang Buruan Manuaba dalam rilisnya menegaskan, MoU ini adalah dasar pelaksanaan kerja sama bagi para pihak, dalam hal ini PHDI dan Kementerian ATR BPN, dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah, asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan aset yang ada di bawah naungan PHDI. Serta sebagai dasar dalam melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai persiapan dan pelaksanaan pendaftaran tanah aset dan tanah yang berada di bawah naungan PHDI.

Baca juga:  17 Orang Ditipiring Karena Buang Sampah Sembarangan

Dalam sambutannya, menteri ATR BPN menyampaikan, dengan adanya MOU ini diharapkan proses sertifikasi asset-aset yang ada di bawah naungan PHDI dapat berjalan lebih cepat, dan permasalahan-permasalahan yang ada dapat dikoordinasikan dengan lebih baik. “Tanah Pura setelah dipetakan dengan drone, dibuat dokumentasinya, dilengkapi, segera ajukan ke Kementerian ATR/BPN. Dokumen-dokumen bila ada kurang sedikit-sedikit disusulkan saja,” ditegaskan Mantan Panglima TNI tersebut.

Wisnu Bawa Tenaya menambahkan, MOU ini merupakan wujud kesungguhan PHDI dalam melayani umat agar aset-aset umat yang banyak tersebar di seluruh Indonesia dapat disertifikasi sehingga memiliki kekuatan dari aspek hukum. Kejadian-kejadian di masa lalu dimana banyak aset yang tidak tersertifikasi dengan baik dan rawan menimbulkan permasalahan hukum bahkan beberapa akhirnya hilang, harus dijadikan pelajaran penting dan dibuatkan terobosan strategis agar tidak terulang.

Baca juga:  Soal Mahasabha Luar Biasa PHDI, Wisnu Bawa Tenaya Sebut Ilegal

“Ini masuk agenda prioritas kita, semua kita kerjakan paralel, perlindungan aset, pemberdayaan ekonomi, peningkatan SDM, mendorong moderasi. Semua penting, semua kita kerjakan bersama-sama” kata mantan Danjen Kopassus yang akrab disapa WBT ini. (kmb/balipost)

BAGIKAN