Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej usai menghadiri kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/5/2023). (BP/Ant)

SURABAYA, BALIPOST.com – Presiden harus segera mengubah keputusan presiden terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan gugatan terkait hal itu. Demikian dikatakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (26/5).

MK mengabulkan seluruh isi gugatan Wakil Ketua Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. “Kalau kita lihat keterangan Mahkamah Konstitusi hari ini, artinya memang presiden harus segera mengubah keputusan presiden mengenai (masa jabatan) pimpinan KPK yang empat tahun dalam putusan ini diperpanjang satu tahun,” kata Edward Omar Sharif Hiariej usai menghadiri kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga:  Pengamanan Rangkaian G20 Dihadiri Presiden, Polda Bali Kerahkan Ribuan Personel

Terkait pemberlakuan putusan tersebut untuk periode saat ini, Edward menilai MK perlu memberikan penjelasan mengenai alasan pemberlakuan putusan tersebut agar tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK berlaku untuk periode 2019-2023. Pertimbangan mengenai pemberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim.

Baca juga:  Usai Sidang PHPU Pilpres 2024, MK Mulai Rapat Permusyawaratan Hakim

Majelis hakim MK mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 tinggal sekitar enam bulan lagi. Majelis hakim MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat yang berkeadilan.

Oleh karena itu, MK segera memutus perkara tersebut guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini. MK pun memutuskan untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. “Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.

Baca juga:  Ditemukan, Modus Baru Dalam TPPU

Selain terhadap pimpinan KPK, Fajar juga mengatakan bahwa Putusan 112/PUU-XX-2022 mengenai perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK, yang saat ini juga memiliki durasi menjabat selama empat tahun. “Perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK,” ujarnya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN