Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang perempuan berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) diamankan karena mengamuk dan membuat keributan di sebuah vila, kawasan Tibubeneng, Kuta Utara pada Jumat (26/5). Perempuan berusia 23 tahun berinisial SELM ini diduga mabuk saat melakukan aksinya itu.

Terkait hal ini, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, Sabtu (27/5), menjelaskan SELM saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar. “SELM akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim Intelijen Penindakan Imigrasi (Inteldakim) sembari menjalani proses perawatan,” katanya.

Pengawasan dilakukan karena pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap wanita tersebut karena sedang dalam penanganan tim medis. Berdasarkan penjelasan dokter dari rumah sakit, SELM saat ini berada dalam kondisi stabil, namun membutuhkan pemeriksaan berkala.

Baca juga:  Tiga Provinsi Ini, Dominasi Tambahan Kasus COVID-19

Sugito menambahkan dari keterangan petugas medis, SELM mengaku tidak sadar saat membuat keributan. Pelaku hanya ingat malam hari mabuk akibat meneguk minuman keras pada Jumat (26/5).

Laporan adanya orang asing mengamuk itu kemudian disampaikan warga kepada petugas Satpol PP Kabupaten Badung dan selanjutnya diteruskan kepada petugas Imigrasi Ngurah Rai. Petugas tidak memberikan detail kronologis orang asing itu mengamuk.

Namun, Satpol PP kemudian membawa orang asing itu ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Untuk biaya perawatan SELM, Sugito menjelaskan pihak rumah sakit akan berkoordinasi dengan konsulat Amerika Serikat di Bali mengingat wanita muda itu tidak memiliki biaya untuk perawatan.

Baca juga:  Masih Ditemukan, Kekurangan APD dan Rapid Test

Berdasarkan data Imigrasi, SELM masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (24/5) menggunakan fasilitas visa on arrival dan memiliki izin tinggal hingga 22 Juni 2023. Sugito mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA.

Aksi turis dari AS itu menambah daftar panjang warga negara asing yang beberapa bulan terakhir membuat ulah di Bali. Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 19 Mei 2023 telah mendeportasi sebanyak 123 orang WNA.

Baca juga:  Pasien COVID-19 Sembuh Baru Lampaui Tambahan Kasus

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang. Pelanggaran yang dilakukan WNA, di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma yang berlaku di Bali. (kmb/balipost)

BAGIKAN