Dua WN Rusia diduga menganiaya sekeluarga karena dilarang mengisap rokok elektrik. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyelidikan kasus penganiayaan satu keluarga di restoran cepat saji di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, gegara vape terus dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Denpasar. Sejak dilaporkan oleh HY, polisi berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencekal WN Rusia, AI (21) dan pasangan wanitanya, PV (29).

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (30/5) terkait penyelidikan kasus ini telah diperiksa tujuh saksi. “Terlapor (AI dan PV) juga melapor dianiaya,” ujarnya.

Baca juga:  Seragam Gratis Siswa di Badung Masuk Tahap Lelang

Hingga saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan terkait pemicu dan kronologisnya. Informasi terakhir, menurut Yugo, WN Rusia itu sudah meninggalkan Bali.

Jika alat bukti lengkap dan mereka pelakunya, maka Polresta Denpasar akan berkoordinasi dengan Hubinter Bareskrim Polri untuk menerbitkan red notice. “Saya tegaskan lagi terkait kejadian itu kedua belah pihak saling lapor,” tutupnya.

Seperti diberitakan WNA kembali berulah, bahkan kali ini melakukan penganiayaan satu keluarga WNI, Senin (22/5). Sepasang warga negara Rusia berinisial AI (21) dan pasangan wanitanya, PV (29) menganiaya pasutri, HY (38) dan EN (38), termasuk ibunya La (78).

Baca juga:  Go-Jek Swadaya, Upaya Sejahterakan Mitra Driver

Pemicunya gegara pasangan WNA itu diadukan ke pihak restoran cepat saji di wilayah Jimbaran karena menghisap vape di ruangan ber-AC. Kasus itu dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan (Kutsel). (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN