MANGUPURA, BALIPOST.com – Anggota Polsek Kuta menangkap pelaku kasus pencurian, Ismail (32) asal Makassar, Sulawesi Selatan di Jalan Raya Kuta, Senin (22/5). Saat itu pelaku menuju Bandara Ngurah Rai dan rencananya kabur ke kampungnya.
Pelaku terlibat kasus pencurian di kamar vila tempat WN India berinisial M dan menginap di Jalan Juanda, Tuban, Kuta. “Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp6.654.000,” ujar Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pratama, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (31/5).
Hasil penyelidikan dan penyidikan, Kompol Yogie menjelaskan, awalnya pelaku jalan-jalan di pinggir pantai dan melihat pintu hotel di TKP terbuka. Selanjutnya pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil tas coklat.
Setelah itu langsung menuju tempat parkir motornya dan membuka tas itu ternyata berisi HP, dompet, 260 Dolar Amerika, 250 Dolar Australia, 178 Ringgit dan beberapa uang Rupee. Setelah itu pelaku menukar uang itu di money changer, Jalan Kartika Plaza, Kuta dan mendapat Rp 6.654.000.
Saat menukar uang Rupee, pelaku melihat satpam hotel datang bersama korban. Pelaku pura-pura menelepon dan langsung kabur meninggalkan uang Rupee di money changer tersebut. Di tengah perjalanan menuju tempat menginapnya, pelaku berhenti lalu menyembunyikan HP milik korban di tanah kosong, Jalan Raya Kuta.
Sedangkan barang lainnya dibuang di tempat sampah, Jalan Polonia, Tuban. Rencananya HP itu diambil setelah situasi aman dan dipakai sendiri.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Senin (22/5), Panit Opsnal Polsek Kuta Iptu Adhi Waluyo bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terkait pelaku. Setelah dilakukan pencarian, pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Kuta dan rencananya mau ke Bandara Ngurah Rai.
Pelaku mengaku hendak kabur ke kampungnya, Makassar. “Barang bukti berhasil kami amankan. Hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru sekali beraksi,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)