Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Semakin maraknya perilaku wisatawan mancanegara (wisman) di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, membuat Pemerintah Provinsi Bali mengambil tindakan tegas. Bahkan, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali, Rabu (31/5).

Bagi Wisman yang melanggar ketentuan yang tekah diberlakukan dalam SE ini akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, semua pihak agar bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan, dan menyosialisasikan Surat Edaran ini kepada seluruh jajarannya serta wisman yang berkunjung ke Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam SE ini mewajibkan kepada Wisman untuk memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan yang disucikan; dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan. Wisman juga diwajibkan memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali; berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya; didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata.

Untuk penggunaan mata uang saat bertransaksi, Gubernur juga mewajibkan melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia; melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia; melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.

Baca juga:  Memprihatinkan, Kondisi Lapangan Kapten Mudita

Untuk berkendaraan Wisman diwajibkan mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlalu di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atan obat-obatan terlarang; menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 yang resmi atan alat transportasi roda 2 yang bernaung di bawah badan usaha atan asosiasi penyewaan transportasi roda 2; tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan mentaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlalu di masing- masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Dalam SE ini juga berisi ketentuan larangan wisman untuk melakukan beberapa aktivitas. Diantaranya, melarang wisman untuk memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala, tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi}; memanjat pohon yang disakralkan; berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian; membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan tempat umum; menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik;
mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax); bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

Baca juga:  Maknai Purnama Sidhi Sasih Kalima, ISI Denpasar Tanam Pohon Langka

SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2023 ini dikerluarkan dengan mempertimbangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang; Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah; Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/1/PADG/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Responde Code untuk Pembayaran; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali; Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan; Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali; dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Baca juga:  Buntut Penghentian Aktivitas Sampradaya, Ketua PHDI dan MDA Diadukan ke Polda

Selain itu, SE yang dikelaurkan ini juga memperhatikan Bhisama Kesucian Gunung-Gunung dan Kahyangan Jagat Padma Bhuwana, hasil Sabha Kretha Sulinggih Hindu Dresta Bali, hari Senin (Rahina Soma Pon wara Matal), tanggal 15 Agustus 2022 untuk mencegah pelanggaran kesucian tentang keberadaan tempat-tempat yang disucikan, seperti Gunung, Laut, dan Parhyangan; Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali untuk mewujudkan Pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat;mKebijakan Keimigrasian yang diarahkan untuk menguntungkan bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan tetap menjaga keamanan negara dan ketertiban umum; Keputusan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Republik Indonesia, hari Kamis tanggal 13 April 2023 untuk menyusun narasi tunggal Do’s and Don’ts Wisatawan Mancanegara; dan Tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, serta menjaga citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata utama dunia. (kmb)

BAGIKAN