Polres Jembrana merilis kasus pencurian 10 HP di Panti Asuhan oleh seorang mantan napi, Rabu (31/5). (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana mengamankan Herman (41) yang sehari-hari sebagai pengajar Bahasa Inggris di Panti Asuhan di Kecamatan Melaya. Pelaku ditangkap karena mencuri 10 handphone (HP) di Panti Asuhan Giri Asih di Banjar Melaya Pantai, Desa/Kecamatan Melaya.

Dari kejadian tersebut, kerugian yang dialami korban senilai Rp 20 juta lebih. Pelaku merupakan seorang mantan narapidana (napi) kasus penggelapan yang divonis penjara 12 bulan pada 2018 oleh Pengadilan Jakarta Barat.

Baca juga:  Pasutri Membusuk di Padangsambian Kaja, Sejumlah Tusukan Ditemukan di Jasadnya

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Rabu (31/5/2023) menjelaskan, peristiwa pencurian HP tersebut terjadi pada akhir bulan Maret lalu. …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN