Prof. Dr. Wayan “Kun” Adnyana, S.Sn.,M.Sn. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Undang-Undang (UU) RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali akhirnya resmi diundangkan dan dinyatakan berlaku pada tanggal 4 Mei 2023, tepat sebulan sejak disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI tanggal 4 April 2023. Dengan berlakunya UU ini, kini Provinsi Bali mempunyai payung hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Bali guna mengimplementasikan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru guna menggerakkan perubahan dan pemajuan masa depan rakyat Bali yang sejahtera dan bahagia niskala-sakala.

Bahkan, Rektor ISI Denpasar, Prof. Dr. Wayan “Kun” Adnyana, S.Sn.,M.Sn., mengatakan bahwa UU RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali ini menjadi payung hukum bagi Pemerintah Provinsi Bali bersama-sama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali untuk semakin solid dalam kerja penguatan dan pemajuan adat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali, serta Subak. Cita-cita agar Provinsi Bali memiliki UU tersendiri yang mengubah UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan agenda strategis bidang legislasi yang dikumandangkan Gubernur Bali, Wayan Koster sejak maju sebagai calon Gubernur Bali tahun 2018.

Baca juga:  Ny. Putri Suastini Serahkan Kalung Om Kara

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali ini, mengakui bahwa proses UU Provinsi Bali ini sangat panjang. Dibutuhkan perjuangan gotong royong dengan berbagai komponen masyarakat Bali, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Pusat, DPR RI, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, akademisi, dan juga tokoh umat beragama di Bali. Diundangkannya UU Nomor 15 Tahun 2023 ini dapat dimaknai juga sebagai penanda sejarah peradaban Bali Era Baru, yang betul-betul dijiwai nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang menjadi karakter Bali. Penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali menjadi amanah UU ini untuk dijalankan dalam perangkat perencanaan pembangunan Bali yang berkelanjutan.

Baca juga:  Unsur Kebudayaan, Subak dan Manuskrip Kearifan Lokal Bali Mesti Dimuliakan

Prof. “Kun” Adnyana, mengatakan, seluruh masyarakat Bali patut bersyukur, bahwa kini orientasi memajukan Bali dalam semangat pemuliaan keluhuran kebudayaan Bali semakin dilegitimasi Negara. Keluhuran kebudayaan Bali yang dari zaman ke zaman telah menjadi karakter, jati diri, dan sumber kesejahteraan niskala-sakala masyarakat Bali. “Mewakili Civitas Akademika Institut Seni Indonesia Denpasar, saya menghaturkan syukur dan selamat, bahwa kini Bali memiliki Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang mesti ditegakkan bersama-sama,” tandas Prof. “Kun” Adnyana.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Warmadewa (Unwar), Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si., mengatakan dengan diberlakukan dan diundangkannya UU Provinsi Bali ini diperlukan ada langkah-langkah strategis dalam mengimplementasikannya. Meliputi, konstitusional buillding dengan melakukan perubahan, perbaikan, dan penyesuaian aturan sebelumnya agar senafas dengan UU. Institusional buillding, melalui penguatan kelembagaan operasional, seperti OPD serta lembaga terkait lainnya. Capacity buillding, dengan penguatan kapasitas SDM. Networking, dengan membangun kerjasama, kolaborasi secara pentahelix. Sehingga, ujungnya UU ini sebagaimana semangatnya, harus mampu mensejahterakan masyarakat Bali.

Baca juga:  Pidato Pencapaian Kinerja 5 Tahun Tatanan Bali Era Baru, Gubernur Koster Sukses Bawa Bali Gelar KTT G20

“Dengan diberlakukannya UU Provinsi Bali ini dapat segera diimplementasikan melalui pengaturan di bawahnya yang lebih operasional. Begitu pun dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan dan sumber daya lebih baik bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Wisnumurti.

Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali ini, menilai bahwa diberlakukannya UU Provinsi Bali ini menjadi dasar konstitusional bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dengan bersandar pada nilai filosofi, tradisi, adat, dan budaya sebagai sumber daya non benda. Sebab, dasar filosofi, sosiologis dan yuridis ini menjadi kekuatan dalam menjaga dan mengembangkan potensi lokal dengan faktor pemicu pariwisata budaya untuk kesejahteraan. (Winatha/Balipost)

BAGIKAN