Ilustrasi. (BP/Tomik)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Puluhan orang tidak dikenal mendatangi kafe es krim di wilayah Seminyak, Kuta Utara, Badung, Rabu (31/5) dini hari. Para pelaku merusak pintu kafe dan mengambil barang-barang yang ada di sana lalu dibawa kabur menggunakan sejumlah truk.

Terkait kejadian ini, Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Bali langsung bergerak. Alhasil satu orang dan enam truk diamankan. “Dapat satu (pelaku) dan enam truk. Barang-barang kafe, kecil-kecil tapi banyak. Perkiraan korban (kerugian) Rp 2 miliar,” kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Surawan, Kamis (1/6).

Baca juga:  Oknum Mantan Pegawai KPK yang Diduga Curi Emas, Bukan dari Unsur Penegak Hukum

Namun Kombes Surawan belum memberikan data lengkapnya karena masih pemeriksaan.

Sedangkan Kapolsek Kuta Utara Kompol Made Pramasetia menyampaikan pihaknya langsung ke TKP setelah mendapat informasi kejadian itu. Pasalnya TKP merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Utara.

Namun sampai sore pascakejadian tidak ada yang melapor ke Polsek Kuta Utara. “Kalau informasi yang kami dapat di lokasi kejadian, pemilik kafe itu saling klaim. Sedangkan kejadian pastinya saya belum tahu karena belum ada laporan ke Polsek Kuta Utara,” ujarnya.

Baca juga:  Ditertibkan, Spanduk dan Banner Kedaluwarsa di Denpasar

Informasi diperoleh di lapangan, kepemilikan kafe itu berstatus sengketa. “Ada dua pemiliknya yaitu WNA dan WNI. Kepemilikannya masih bermasalah,” ujar sumber.

Selanjutnya pada Rabu dini hari datang puluhan orang ke TKP. Mereka mengambil HP satpam jaga supaya tidak merekam.

Selanjutnya orang-orang tersebut merusak pintu kafe lalu mengambil barang-barang yang ada di sana dan dinaikkan ke truk yang sudah disiapkan. Sebelum kabur, pelaku mengembalikan HP milik satpam yang sempat dibawa. “Setelah mendapat informasi kejadian itu, anggota Polsek Kuta Utara dan Polda Bali langsung ke TKP. Kasus ini ditangani Polda Bali,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  11 Hari Berlakunya PPKM, Usaha di Kabupaten Ini Terbanyak Terjaring Penertiban
BAGIKAN