Deputi Wakil Tetap II RI untuk WTO Dandy Satria Iswara menyampaikan pernyataan delegasi Indonesia mengenai permintaan pembentukan panel sengketa dagang RI-EU terkait produk baja Indonesia, dalam pertemuan WTO pada Selasa (30/5/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Terkait kebijakan pengenaan bea masuk imbalan dan bea anti dumping EU terhadap produk baja Indonesia, Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO) pada 30 Mei resmi membentuk panel sengketa dagang Indonesia dengan Uni Eropa. “Penerapan kebijakan EU tersebut telah menghapuskan atau mengurangi keuntungan yang diperoleh Indonesia secara langsung atau tidak langsung berdasarkan perjanjian terkait,” ujar Deputi Wakil Tetap II RI untuk WTO Dandy Satria Iswara dalam keterangan tertulis PTRI Jenewa, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (6/1).

Sebelumnya, pada 24 Januari 2023, Indonesia telah meminta konsultasi dengan EU mengenai pengenaan bea masuk imbalan dan anti dumping pada produk baja Indonesia.

Baca juga:  Mendag Singgung Sikap Uni Eropa

Indonesia menekankan bahwa langkah-langkah ini tidak konsisten dengan kewajiban EU berdasarkan Perjanjian Subsidies and Countervailing Measures, Perjanjian Anti Dumping, dan Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) 1994.

Konsultasi antara kedua pihak telah berlangsung pada 13 Maret 2023, tetapi tidak dapat menghasilkan solusi jalan keluar atas perselisihan tersebut.

Dalam kaitan itu, permintaan pembentukan panel telah disampaikan pertama kali oleh Indonesia pada 18 April 2023.

Baca juga:  Uni Eropa Gagal Lakukan Embargo Minyak Rusia

Sebagaimana pasal 6.1 Dispute Settlement Understanding (DSU), panel akan otomatis terbentuk pada pertemuan DSB berikutnya (DSB Mei 2023) setelah permintaan pembentukan panel pertama disampaikan.

Dalam tanggapannya, EU berpandangan bahwa kebijakannya telah sesuai dengan perjanjian WTO dan panel akan menegakkan kebijakan tersebut.

Walaupun kecewa atas keputusan Indonesia untuk membentuk panel sengketa, tetapi EU mengakui bahwa keputusan tersebut merupakan hak Indonesia.

EU juga menyatakan, kesiapan untuk berdiskusi dengan Indonesia mengenai pengaturan sementara timbal balik berdasarkan Pasal 25 DSU selama Badan Banding WTO tidak berfungsi.

Baca juga:  Dari Dinilai Lambat Tangani Dugaan Penistaan Agama AWK hingga Pasien COVID-19 Sembuh Bertambah Lampaui Kasus Baru

Selanjutnya, pada pertemuan juga terdapat 14 Anggota WTO yang menyatakan keinginan untuk menjadi pihak ketiga sengketa itu, yaitu Amerika Serikat, Argentina, Brazil, China, India, Inggris, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Thailand, Turki, dan Ukraina.

Hal itu menunjukkan besarnya perhatian dan kepentingan anggota WTO terhadap kasus sengketa dagang tersebut.

Sesuai pasal 7.1 DSU, Indonesia dan EU diharapkan dapat menyepakati kerangka acuan panel dalam waktu 20 hari setelah pembentukan panel. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN