Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dikawal petugas menuju Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Jejak aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo kembali ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK akan segera melakukan penyitaan terhadap aset tersebut.

“Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (2/6).

Baca juga:  Tersangka Penyuap Mantan Basarnas Segera Disidangkan KPK

Ali mengatakan, penyitaan aset tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap belum Rafael. Meski demikian Ali belum memberikan bocoran soal jenis aset yang sedang dibidik oleh penyidik lembaga antirasuah.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengungkapkan besaran nilai dugaan pencucian uang oleh Rafael mendekati Rp100 miliar. “Kira-kira mendekati Rp100 miliar, itu total dengan nilai asset propertinya,” kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca juga:  Dua Kasus Penganiayaan Berat Saat Pengerupukan, Salah Satu Pelaku Anggota Ormas

Asep juga membenarkan soal ada aset lain yang diduga milik Rafael yang sedang diteliti oleh penyidik KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita aset yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo berupa satu unit motor gede (moge) Triumph 1200cc di Yogyakarta, serta satu unit Toyota Land Cruiser dan Toyota Camry di Kota Solo.

Penyidik KPK juga menyita tiga unit rumah milik Rafael, yakni satu unit rumah di Simprug, satu rumah indekos di Blok M dan kontrakan di Meruya.

Baca juga:  Presiden Pantau Vaksinasi Wartawan

Ali mengatakan, tim penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo. “KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi,” ujarnya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN