Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta. (BP/Dokumen Antara)

BADUNG, BALIPOST.com – Warga negara asing (WNA) dan wisatawan mancanegara yang berada di Indonesia harus tunduk dan patuh terhadap regulasi dan hukum yang berlaku. Hal ini ditegaskan Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta di Mangupura, dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (2/6).

“Terkait dengan fenomena maraknya oknum WNA yang berbuat onar beberapa waktu terakhir. Saya tegaskan bahwa Badung dan Bali ini merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga siapapun tamu yang datang dari luar negeri wajib hukumnya untuk mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini harus masuk pada tatanan pariwisata berkualitas dengan menjalin koordinasi yang kuat dengan pihak imigrasi untuk memfilter wisatawan yang berkunjung ke Bali. “Mereka yang mau ke Bali ini harus sehat secara jasmani dan rohani. Coba deh misalkan kita ke Korsel atau ke Jepang, salah meludah saja kena denda apalagi salah membuang sampah,” kata dia.

Baca juga:  HUT ke-59, Wagub Cok Ace Ajak BKOW Berperan Entaskan Fenomena Sosial

Untuk itu, menurut Bupati Giri Prasta, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat harus selalu bersinergi dalam melakukan gerakan bersama untuk menegakkan regulasi yang tidak hanya berlaku pada masyarakat lokal semata namun juga wajib berlaku bagi tamu asing.

Sebagai bagian dari negara yang mempunyai landasan hukum, Kabupaten Badung juga selalu taat melaksanakan law enforcement yang menjadi pijakan untuk selalu taat pada regulasi yang berlaku. “Oleh karena itu adanya persoalan WNA ini merupakan hal yang harus kami sempurnakan bersama-sama kedepannya,” ungkap dia.

Baca juga:  Pilbup Sudah Usai, Istri Wabup Suiasa Masih Berstatus Cuti di Luar Tanggungan Negara

Bupati Giri Prasta menambahkan Pemerintah Kabupaten Badung bersama jajaran Forkopimda Badung yang terdiri atas Polres Badung, Polresta Denpasar, Polres Kawasan Bandara, Dandim 1611 dan Kejaksaan juga sudah memiliki tim untuk melakukan gerakan penertiban dan mengantisipasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tamu asing.

“Jadi untuk mewujudkan quality tourism sekaligus menjaga keberlanjutan industri pariwisata di Badung, kami selalu rutin melakukan koordinasi dengan jajaran Forkopimda,” pungkas dia.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster juga telah mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai kewajiban dan larangan bagi wisatawan mancanegara dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bertambah Empat Puluhan Orang

Ia mengatakan wisatawan mancanegara wajib untuk memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan dan dengan sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan upacara keagamaan.

Gubernur Koster juga mewajibkan wisatawan yang datang ke Bali didampingi oleh pemandu wisata yang berizin, di mana dia memahami daya tarik wisata, kondisi alam, adat istiadat, kearifan lokal yang ada.

“Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung melakukan aktivitas di Bali, baik kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya,” ujar dia. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN