BANGLI, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Bangli, saat ini sedang menangani perkara dugaan pelecehan seksual dengan pelapor seorang WN Prancis berinisial MFM (26). Terlapor merupakan salah seorang karyawan homestay di kawasan Desa Songan, Kintamani berinisial EL.
Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra, Minggu (4/6) mengatakan EL yang sudah diperiksa penyidik telah mengakui perbuatannya. Upaya damai juga sempat diajukan ke pihak pelapor dengan mencabut laporan.
Hanya saja pelapor kabarnya meminta uang ganti rugi hingga Rp75 juta untuk pencabutan laporan tersebut. “Kami sudah periksa, baik pelapor maupun terlapor. Keterangan terlapor sejauh ini mengakui perbuatannya,” kata Yuan.
Kronologi kejadian, MFM menginap di homestay tempat EL bekerja. Peristiwanya terjadi Selasa (30/5) dini hari. Namun baru dilaporkan korban, Kamis (1/6).
Malam sebelum kejadian, korban bersama rekan yang lain termasuk terlapor sempat minum-minum hingga mabuk. Setelahnya, korban menuju kamar tidur untuk beristirahat. Entah karena terlalu capek atau mabuk, korban lupa mengunci pintu kamar dan kuncinya masih nyantol dari luar. Saat itulah diduga pelaku juga mengikuti korban ke kamar tidurnya.
Saat tertidur, korban merasa ada orang di sampingnya. Setelah dilihat, ternyata sudah ada pelaku dalam kondisi telanjang.
…