Tersangka kasus dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Jembrana. (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Tabanan, Putu Gede Novyarta ditunjuk sebagai hakim ketua sidang perkara dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh, Jembrana. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan ketua LPD, I Nyoman Parwata.

“Perkara Tipikor LPD dari Kejari Jembrana suda masuk. Hakim yang ditunjuk Putu Gde Novyartha sebagai ketua Majelis dan Pak Nelson dan Soebekti sebagai anggota,” ucap Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Senin (5/6).

Baca juga:  Banyak Kecelakaan Terjadi di Jalur KM 121 Gilimanuk

Dijelaskan, sidang perdana digelar Rabu 14 Juni mendatang.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penyidik dari Kejari Jembrana melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana perkreditan desa Yehembang Kauh. I Nyoman Parwata selalu ketua saat itu (kini mantan), ditetapkan sebagai tersangka pada Januari lalu dan sudah ditahan.

Parwata selaku Ketua LPD Yehembang Kauh Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana, diduga melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan LPD Yehembang Kauh selama tahun 2016-2021. Pada bulan Mei 2021, empat warga melaporkan kepada Pengawas Internal LPD Desa Adat Yehembang Kauh tentang nasabah LPD yang tidak dapat menarik tabungan karena alasan kekurangan dana. Setelah itu, dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Yehembang Kauh oleh Lembaga Pengawas LPD (LPLPD) berdasarkan keputusan Rapat Desa Adat (paruman) pada bulan Mei 2021.

Baca juga:  Bendesa Adat Candikuning Divonis 2 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

Hasil audit menunjukkan adanya selisih dalam keuangan LPD Desa Adat Yehembang Kauh. Berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jembrana, ditemukan fakta hukum bahwa tersangka menggunakan uang kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh untuk kepentingan pribadi. Terdapat kerugian keuangan negara dalam hal ini LPD Yehembang Kauh sebesar Rp903.000.000. (Miasa/balipost)

BAGIKAN