BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) segera menyosialisasikan surat edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara (Wisman) selama berada di Bali. Sosialisasi akan melibatkan seluruh komponen pariwisata di Bangli.
Kepala Disparbud Kabupaten Bangli I Wayan Sugiarta, Minggu (4/6), mengatakan sosialisasi akan melibatkan PHRI, HPI, ASITA, pelaku pengelola akomodasi, pengelola DTW, termasuk MDA, Bendesa adat kami akan undang semua. “Bapak Bupati (Sang Nyoman Sedana Artha, red), sudah mengintruksikan saya supaya segera menyosialisasikan itu. Kira-kira minggu-minggu ini akan kita lakukan,” katanya.
Dalam sosialisasi nanti, pihaknya akan menekankan kepada seluruh komponen pariwisata agar menyampaikan tentang kewajiban dan larangan bagi wisman selama berada di Bali. Disebutkannya, sesuai SE yang dikeluarkan Gubernur Bali, terdapat 12 kewajiban dan 8 larangan yang harus ditaati wisman
Salah satu larangan bagi wisman adalah memasuki utamaning mandala dan madyaning mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan menggunakan busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan. “Jadi terutama travel agen, guide-guide yang paling depan berhubungan dengan wisatawan, ketika memandu agar dari awal menyampaikan kepada wisatawan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ketika masuk pura, sebatas mana boleh masuk dan tidak,” kata Sugiarta.
Dia menegaskan bahwa dalam SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 sudah sangat jelas diatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan wisman. Menurutnya secara umum SE yang diterbitkan Gubernur tersebut bertujuan mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya dan berkualitas. “Tidak saja wisatawan mancanegara, termasuk wisatawan domestik juga perlu kita antisipasi dengan menyampaikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” kata Sugiarta. (Dayu Swasrina/balipost)