DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang remaja berkewarganegaraan Australia berinisial SRC (15) dicabuli di spa, Jalan Werkudara, Legian, Kuta, Badung, Rabu (31/5). Pelakunya adalah terapis spa tersebut, ZAM (26).
Ia kini ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Pelaku mengaku terangsang melihat tubuh korban saat dipijat.
Terkait kronologisnya, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Senin (5/6) menjelaskan, sebelum kejadian korban bersama keluarganya ke TKP untuk treatment, pukul 11.30 WITA. Setibanya di sana, korban dan keluarganya masuk ke ruangan yang berbeda.
Korban di-treatment oleh pelaku selama satu jam. Sekitar 40 menit, korban dalam posisi tengkurap dan 20 menit di posisi terlentang. Saat itulah pelaku melakukan aksinya.
Mendapat perlakuan tak senonoh, korban langsung menangis dan keluar dari ruangan itu. Korban lalu menceritakan yang dialami ke tantenya.
“Terkait kejadian ini, pelaku langsung diamankan di TKP. Motifnya, pelaku nafsu melihat anak dalam keadaan telanjang dada dan hanya menggunakan celana dalam maka menimbulkan hasrat birahi sehingga melakukan perbuatannya tersebut,” ujarnya Kombes Bambang.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo menambahkan, akibat kejadian ini korban mengalami depresi. Bahkan saat dimintai keterangan di Unit PPA Satreskrim Polresta, korban masih menangis. “Dua hari setelah kejadian, korban bersama keluarganya langsung kembali ke Australia,” ujarnya.
Terkait kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (Kerta Negara/balipost)