Kapolsek Densel AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari merilis pengungkapan kasus pencurian. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di kedai, Jl. Raya Sesetan, Denpasar Selatan (Densel), Selasa (30/5). Setelah kasus ini dilaporkan ke Polsek Densel, polisi melakukan penyelidikan.

Polisi berhasil menangkap pelaku, Hendrikus Kalumbang (32) asal NTT berprofesi buruh proyek, Senin (5/6). Pelaku dibekuk di Jalan Pulau Moyo, Densel. Sebagian uang hasil curiannya dipakai beli miras.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Densel AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (7/6) menjelaskan, kejadian ini dilaporkan oleh Komang Trijaya Darma (28). Keterangan korban, pada Senin (29/5) pukul 23.00 WITA, korban menutup kedainya.

Baca juga:  Prabowo Subianto Dijadwalkan Terima Kenaikan Pangkat Istimewa

Keesokan paginya saat korban hendak ke pasar melihat rolling door terbuka. Saat dicek ke dalam, ternyata uang dan barangnya hilang. “Setelah kejadian ini dilaporkan ke Polsek Densel, dilanjutkan dengan penyelidikan,” tegasnya.

Berdasarkan laporan itu, Kanitreskrim Polsek Densel Iptu M. Guruh Firmansyah dan Panit Ipda Made Mediana Dwija bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah Hendrikus.

Pengejaran langsung dilakukan dan pelaku berhasil diciduk di Jalan Pulau Moyo, Densel. Saat diinterogasi, pelaku mengatakan, pada Selasa (30/5), pukul 02.00 WITA habis jalan-jalan di pameran, Jalan Raya Sesetan, Denpasar. Selanjutnya mengendarai motor ke TKP. “Pelaku sudah melakukan survei TKP sejak dua hari sebelum kejadian,” kata AKP Kalpika.

Baca juga:  Tolak Lakukan Ini, Perempuan Asal Banyuwangi Dianiaya hingga Tak Sadarkan Diri

Sesampainya di TKP, pelaku duduk di depan toko sambil mengamati situasi. Setelah situasi aman, pukul 03.00 WITA pelaku melakukan aksinya.

Awalnya tersangka ini mencongkel rolling door toko menggunakan sebatang besi yang sudah disiapkan. Selanjutnya pintu toko dinaikkan setengah badannya lalu masuk.

Setibanya di dalam toko, pelaku membuka laci meja kasir dan mengambil satu buah HP, satu buah tab, dan uang tunai Rp 1 juta. Pelaku juga mengambil dua tabung gas elpiji 3 kilogram.

Baca juga:  Fosil Karang dan Akar Bahar Selundupan Disita di Gilimanuk

Setelah itu pelaku menutup kembali rolling door toko. “Selanjutnya pukul 04.00 WITA, tabung elpiji curian itu dijual di toko kelontong buka 24 jam di Jl. Diponegoro Denpasar seharga Rp 200 ribu. Sedangkan HP, tab dan uang tunai dibawa ke kosnya. “Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 363 ke-5E KUHP diancam dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN