Petugas melakukan penertiban PKL berjualan di trotoar. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan kembali melaksanakan penertiban berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Kali ini, penertiban difokuskan pada gangguan fungsi trotoar dan jalan di sekitar Gedung Mario, Jalan Belimbing.

Sebanyak 25 personel Satpol PP terlibat dalam kegiatan tersebut. Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukanada menjelaskan dalam pelaksanaan penertiban, Rabu (7/6) ditemukan sejumlah pedagang kaki lima berjualan di tempat yang tidak semestinya. Lanjut kata Sukanada, bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pedagang kaki lima yang berjualan di zona trotoar dan jalan sekitar Gedung Maria dan Puri Tabanan.

Baca juga:  Kapolri Tawarkan Pimpinan Kolegial untuk Densus Tipikor

Tim Satpol PP segera memberikan pembinaan kepada dua pedagang bakso di sisi selatan dan sisi timur Puri, dengan menjelaskan bahwa tempat tersebut tidak diperbolehkan untuk berjualan karena menghambat pejalan kaki. “Pendekatan yang dilakukan tentu dengan sikap kemanusiaan membuat para pedagang memahami dan bersedia berjualan di tempat yang sesuai,” ucapnya.

Selanjutnya, tim Satpol PP berpindah ke lokasi sekitar Gedung Mario, di mana terdapat kegiatan seremonial dari SD Saraswasti. Di area taman Gedung Mario, terdapat 15 pedagang kaki lima yang berjualan.

Baca juga:  Jelang Nataru, Pengamanan di Pelabuhan Padangbai Diperketat

Sasaran berikutnya adalah Jalan Belimbing, setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat rombong parkir yang memanfaatkan badan jalan. Tim Satpol PP berhasil menemukan satu rombong yang terparkir di badan jalan.

Sukanada menambahkan, penertiban ini dilaksanakan dengan harapan masyarakat dan para pedagang dapat ikut serta menjaga ketertiban umum. Dengan penertiban ini, diharapkan Tabanan menjadi kota yang semakin teratur, nyaman, dan indah, sehingga masyarakat dan pengunjung dapat merasakan suasana yang harmonis dan membanggakan. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Tak Miliki E-KTP, Tiga Warga Dibina Satpol PP
BAGIKAN