Ny. Putri Suastini Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR BALIPOST. com – Ny. Putri Suastini Koster menyampaikan bahwa sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali salah satu tugasnya adalah untuk mengawasi kondisi kerajinan yang ada di daerah Bali. “Titiang (Saya, red) ingin menggerakkan potensi yang telah tertidur pulas karena COVID-19. Titiang ingin mengawasi kondisi kerajinan yang terjadi di daerah Bali,” ungkapnya saat membuka Pameran IKM Bali Bangkit Tahap V tahun 2023 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Art Centre Denpasar, Rabu (7/6).

Hal inilah yang menurutnya menjadi cikal bakal digagasnya Pameran IKM Bali Bangkit di Provinsi Bali. Ia berharap Pameran IKM Bali Bangkit inj akan terus berlanjut di Provinsi Bali sampai kapanpun. Karena menurutnya pameran ini bukan lagi sekadar tempat untuk berjualan, namun sudah menjadi tempat dimana orang-orang mencari pusat kerajinan.

Baca juga:  Lakalantas di Taman Pancing, Pengendara Moge Kritis

“Niki (ini,red) jadinya Art Centre juga tempat mengedukasi para pengrajin bagaimana menentukan harga pokok, bagaimana mereka mempromosikan produk, bagaimana mereka membuka peluang pasar baru untuk produk-produknya,” tandas Istri Gubernur Bali, Wayan Koster.

Ia juga menjelaskan, jangan sampai karena sistem dan pola yang telah berjalan puluhan tahun ini satu warisan budaya leluhur Bali hilang. Oleh karenanya ia meminta agar seluruh masyarakat Bali dapat mendukung upayanya dengan menggunakan produk tenun asli Bali. “Apapun profesinya merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat Bali untuk melestarikan seni, tradisi, adat Budaya Bali serta kearifan lokalnya”, kata Bunda Putri.

Baca juga:  Dekranasda Bali Gandeng Dunia Usaha Promosikan "Wastra" Bali di Paris

Di sisi lain ia juga akan menindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang merugikan kelestarian tenun dan songket di Bali. “Titiang di Dekranasda tidak ingin para pengrajin bermasalah dengan hukum tapi titiang terus menerus adalah mengingatkan jangan melanggar hukum karena yang akan rugi adalah kita sendiri dan warisan leluhur,” tegasnya.

Diketahui kain tenun endek maupun songket Bali telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta terikat oleh undang-undang hak cipta sehingga tidak boleh mengkopi, menjual maupun membajak tanpa seijin sah dari pemiliknya. “Pasti banyak orang tidak suka dengan apa yang titiang lakukan tapi akan banyak yang lebih sejahtera bila orang-orang atau pedagang mengikuti apa yang titiang sampaikan,” tegasnya.

Baca juga:  Pola Hidup Berubah, Hati-hati Penyakit Jantung di Usia Muda

Sementara itu, pembukaan Pameran IKM Bali Bangkit tahap V tahun 2023 juga dimeriahkan dengan peragaan busana dari pengurus Dekranasda dan TP PKK Kabupaten Bangli, pegawai BPKAD Provinsi Bali, pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali serta pegawai Dinas Perikanan Provinsi Bali. (Kmb/Balipost)

 

 

Ny. Putri Suastini Koster membuka Pameran IKM Bali Bangkit Tahap V tahun 2023 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Art Centre Denpasar, Rabu (7/6). (BP/Ist)

 

 

 

BAGIKAN