DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara Denmark, CAP (49) yang diamankan aparat kepolisian dan imigrasi karena memperlihatkan kemaluan di pinggir Jalan Kayu Aya, Seminyak akhirnya dideportasi. Pendeportasian CAP yang disebut mengalami gangguan kejiwaan ini dilakukan pada Rabu (7/6).
Hal tersebut dibenarkan Humas Kemenkumham Bali, Nengah Sukadana, Kamis (8/6). “Telah dideportasi WN Denmark berinisial CAP (49). Dia dideportasi tanggal 7 Juni 23 dengan QR 961 DPS – DOH,” ucap Sukadana, saat dikonfirmasi via ponsel, Kamis (8/6).
Diberitakan sebelumnya, Minggu (28/5), petugas Inteldakim Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, telah menemukan keberadaan orang asing yang viral berbuat senonoh di atas kendaraan. Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Minggu (28/5) lalu membenarkan kejadian tersebut dan minta pelakunya segera diamankan. Anggiat juga mengucapkan terima kasih kepada
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, menjelaskan setelah ditelusuri, WNA itu diketahui berada di sebuah penginapan di Legian, Kuta. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pengelola penginapan dan melakukan penjemputan terhadap kedua WNA tersebut untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Sugito menambahkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Inteldakim, kedua WNA tersebut berinisial CM (49) dan yang perempuan CAP (49) merupakan warga negara Denmark. Mereka masuk ke wilayah Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 7 Juni 2023. (Miasa/balipost)