Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung kembali membongkar puluhan menara telekomunikasi alias tower tak berizin di wilayahnya. Kebijakan ini menyusul keluarnya Surat Perintah Bupati Badung Nomor : 180/9145/SETDA/SATPOLPP tertanggal 31 Mei 2023.

Dalam surat itu diperintahkan untuk membongkar menara telekomunikasi atah Base Transceiver Station (BTS) tak berizin. Untuk jadwalnya, pembongkaran tahap kedua akan dimulai 12 Juni 2023.

Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan pihaknya telah mengeksekusi sebanyak 38 tower, terbit kembali surat pembongkaran tahap kedua yang ditandatangani Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Ada sebanyak 31 tower bodong yang sebagian besar monopole yang akan dirobohkan.

Baca juga:  Dari Belasan Kasus Positif COVID-19 Baru, Kembali Hampir 100 Persen Transmisi Lokal

Lokasi pembongkaran ada di  lima kecamatan, kecuali kecamatan Petang. “Pembongkaran tahap kedua berdasarkan surat perintah Bupati dimulai Senin 12 Juni 2023. Untuk pembongkaran tahap pertama sudah selesai per 31 Mei,” ujar Suryanegara, Kamis (8/6).

Pada tahap kedua ini dibongkar 31 tower dengan rincian, 9 tower MCP (Micro Cell Pole), 4 tower smart pole,  1 tower tandon air dan 17 tower monopole. Dalam tahapan persiapan pembongkaran ini, pihaknya juga bersurat ke PT PLN Bali untuk melakukan pemutusan aliran listrik pada tower-tower yang akan dirobohkan.(Parwata/balipost)

Baca juga:  Cegah Kolapsnya Ekonomi Bali, Anggota DPD dan DPR Diminta Bersuara
BAGIKAN