DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan reklamasi Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, yang telah menetapkan lima tersangka, memasuki babak baru. Salah seorang tersangka yang juga menjabat Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa, diam-diam melakukan perlawanan.
Ia mengajukan praperadilan ke PN Denpasar atas penetapan status tersangka yang bersangkutan. Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Jumat (9/6) membenarkan jika Disel mengajukan praperadilan di PN Denpasar. “Pengajuan praperadilan oleh I Wayan Disel Astawa telah terdaftar dengan register 15/Pid.Pra/2023/PN Dps,” ucapnya.
Lanjut dia, KPN Denpasar telah menunjuk hakim yang bakal menyidangkan permohonan yang diajukan anggota DPRD Bali tersebut. “Hakim yang ditunjuk Bapak Yogi Rachmawan,” katanya.
Jadwal sidang perdana akan dilakukan pada 20 Juni 2023.
Sebelumnya dalam kasus reklamasi, Kejati Bali hingga Senin, 5 Juni 2023 belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) dalam kasus dugaan reklamasi Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Polda Bali sudah mengumumkan lima tersangka dalam perkara tersebut.
Lima tersangka yang ditetapkan adalah tokoh desa adat sekaligus tokoh politik, I Wayan Disel Astawa (IWDA) selaku Bendesa Adat Ungasan, MK (58) yang disebut-sebut direktur perusahaan swasta, MS (52), pegawai swasta, KG (62) pengusaha dari Surabaya dan T (64) karyawan swasta dari Surabaya. “Penetapan kelima tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat 26 Mei 2023. Hasil gelar perkara, kelima orang ini dinaikkan statusnya dari saksi dan terlapor menjadi tersangka dan belum dilakukan penahanan,” kata Satake Bayu Setianto didampingi Kasubdit II Dit. Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya dalam rilis beberapa waktu lalu. (Miasa/balipost