Salah seorang warga melihat verifikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online di Denpasar, Rabu (22/6/2022). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pendirian sekolah baru terus dilakukan Pemkot Denpasar. Terutama untuk jenjang pendidikan SMP.

Tahun ini, pembangunan SMPN 16 di Sidakarya. Meski demikian, hingga saat ini masih ada beberapa desa yang blank zone Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Denpasar.

Menurut Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa saat diwawancarai, Jumat (9/6), dua lokasi yang tak masuk zona PPDB itu adalah Desa Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur dan Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat dengan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi dari wilayah lainnya.

Baca juga:  Menyusul Banyaknya Keluhan PPDB SMA, Disdik Bali Dipanggil DPRD

Menurutnya, saat ini dua wilayah tersebut yang harus dicarikan solusi agar zona kosong PPDB bisa dikurangi. Selama ini, kata dia, dua lokasi tersebut jaraknya cukup jauh dengan lokasi sekolah yang menjadi zona mereka.

Khusus siswa yang mencari sekolah di Desa Penatih Dangin Puri mereka hanya bisa mendaftar di SMPN 14 Denpasar dan SMPN 8 Denpasar. Sekolah tersebut zonanya cukup jauh.

Jika mereka harus berkompetisi dengan jarak, dipastikan banyak yang tidak lolos PPDB. Begitu juga Pemecutan Kelod yang hanya menjangkau paling dekat di SMPN 7 Denpasar. “Ada dua lokasi yang blank di Pemecutan Kelod dan Penatih Dangin Puri itu yang masih kita upayakan mencarikan solusi,” ungkapnya.

Baca juga:  Pemprov Bali akan Bangun Dua SMA Baru di Denpasar

Mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Denpasar ini mengatakan ada dua lokasi yang memang dibidik untuk menambah sekolah baru. Dua lokasi tersebut asetnya masih milik pemerintah Provinsi Bali. “Kalau di Pemecutan Kelod itu ada eks Balai Latihan Kerja (BLK). Kalau Penatih Dangin Puri itu kemungkinan eks Kantor KNPI yang masih asetnya milik provinsi. Itu baru kita lirik saja,” ungkapnya.

Untuk merealisasikan dua sekolah baru tersebut, kata dia, Pemkot Denpasar masih akan mencoba melakukan koordinasi dengan Pemprov Bali agar bisa digunakan. Namun, proses itu menurutnya dipastikan membutuhkan waktu. Sehingga dia mengatakan kemungkinan pada 2024 belum bisa dilaksanakan.

Baca juga:  Zonasi dalam Rasio Murid Guru

“Kalau tahun 2024 kemungkinan belum paling kami masih koordinasi dulu. Kalau dikasih mudah-mudahan tahun 2025 bisa terealisasi,” tandas pejabat asal Pedungan, Denpasar Selatan ini. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN