Samuel Kristiawan Wibowo (37) asal Semarang, dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dalam sidang di PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Residivis kasus narkoba terdakwa Samuel Kristiawan Wibowo (37) asal Semarang, dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dalam sidang di PN Denpasar. Dia sebelumnya diperintah bosnya bernama Willy, mengambil sabu di Ubud, Gianyar, sebelum akhirnya dibekuk di Panjer, Denpasar Selatan.

Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum terdakwa, Aji Silaban, Jumat (9/6). “Dia dituntut sembilan tahun penjara. Yang bersangkutan memang berstatus residivis,” kata Aji Silaban.

Selain dituntut sembilan tahun, terdakwa Samuel juga didenda sebesar Rp.1.000.000.000- subsider satu tahun penjara. Terdakwa oleh JPU I Komang Agus Sugiharta, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I sebagaimana di maksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU.RI.No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga:  Oknum Notaris Diadili Terlibat Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Sementara dalam dakwaan sebelumnya, JPU menjelaskan Samuel Kristiawan Wibowo pada Minggu 12 Februari 2023 sekira jam 14.30 Wita, bertempat pinggir Jalan Tukad Gangga, Banjar Sasih, Panjer, Denpasar Selatan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram.

Kala itu, terdakwa dihubungi oleh bosnya bernama Willy untuk mengambil tempelan sabu di daerah Ubud, Gianyar, sebanyak 25 paket. Setelah mengambil tempelan sabu tersebut, terdakwa sudah sempat menempel empat)l paket sabu di daerah Renon, Denpasar.
Namun apes, saat berdiri di pinggir Jalan Tukad Gangga 8 sambil bermain HP, terdakwa ditangkap oleh polisi dari Polresta Denpasar.

Baca juga:  Kapolres Tabanan Tegaskan Jangan Ada Anggota Terlibat Narkoba

Polisi melakukan penggeledahan, termasuk ponsel dan pakaian terdakwa. Di sakunya ditemukan 14 plastik klip yang masing -masing berisikan kristal bening diduga sabu yang terbungkus dengan potongan pipet warna bening. Dan di sepeda motornya juga ditemukan dua plastik klip yang masing-masing berisikan kristal bening diduga sabu.

Terdakwa menerangkan bahwa dirinya baru saja menempelkan sabu tersebut di daerah Renon kemudian petugas membawa terdakwa untuk mengeceknya namun semuanya sudah tidak ditemukan lagi ditempat terdakwa menempelkannya. Atas penemuan barang bukti tersebut, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Kabur dari Tahanan BNNP Memperberat Vonis Agus Topi
BAGIKAN