Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan tentang sikap pemerintah terhadap putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/6/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah akhirnya mengambil sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah mengikuti keputusan MK.

“Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, maka pemerintah sudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Mahfud di Jakarta, Jumat.

Baca juga:  Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Hasto Kristiyanto

Demikian disampaikan Mahfud usai melaporkan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, soal kajian terkait putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dan berlaku surut.

Mahfud mengatakan dalam beberapa hal pemerintah kurang sepakat dengan putusan MK itu, namun yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu, kata Mahfud, adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat.

Baca juga:  Ditolak MA, KPK Pelajari Putusan Kasasi Terkait Rafael Alun

“Sehingga karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang existing, yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi dalam putusan MK final dan mengikat, terlepas dari soal suka atau tidak suka, itu saja kalau menyangkut putusan MK,” ujar Mahfud.

Mahfud mencontohkan beberapa poin pemerintah tidak sependapat misalnya tentang putusan yang berlaku surut untuk kepemimpinan KPK saat ini.

Baca juga:  Koalisi PDIP - Gerindra Diwacanakan Kembali

Meskipun demikian Mahfud menekankan pemerintah akan mengikuti putusan MK tersebut, dengan pertimbangan keadaban konstitusional pemerintah. “Keadaban konstitusional kita (pemerintah), putusan MK itu harus diikuti karena sekali kita tidak mengikuti, nanti pemerintah berikutnya membangkang terhadap putusan MK, sehingga sekarang, dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK itu,” terangnya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN