SINGARAJA, BALIPOST.com – Usai resmi ditahan, dosen pelaku pelecehan terhadap mahasiswi STIKES Singaraja berinisial PA (33) melaporkan akun yang menyebarkan rekaman CCTV hingga menjadi viral di media sosial. PA merasa nama baiknya telah dicemarkan atas ulah penyebar video tersebut.
Kuasa hukum PA, Wayan Sumardika mengatakan, Ary Ulangun dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sumardika juga menyebut, meski dengan alasan kebaikan mengunggah video rekaman CCTV dugaan terjadinya pelecehan seksual tersebut, namun kebaikan yang dimaksud mestinya mengikuti aturan.
Oleh karena ada aturan yang diduga dilanggar oleh pemilik akun Ary Ulangun, PA kemudian melaporkan Ary Ulangun di Polres Buleleng pada 27 Mei lalu. “Semoga laporan ini ditindaklanjuti dengan serius,” kata Sumardika.
Dikonfirmasi terpisah Kuasa Hukum, Ary Ulangu, I Wayan Gendo Suardana, Minggu (11/6) mengatakan, siap menghadapi laporan dari PA. Hingga saat ini kliennya itu belum dimintai keterangan oleh polisi.
Gendo pun menjelaskan video rekaman CCTV yang diposting oleh kliennya itu sudah mendapat persetujuan dari korban. Perbuatan ini pun dinilai Gendo tidak memenuhi delik pencemaran nama baik.
Sebab dalam postingan itu tidak menyebutkan nama pelaku dan korban, nama kampus, serta wajah pelaku dan korban dalam video tersebut juga tidak terlihat jelas. “Identitas terduga pelaku justru diketahui saat polisi menggelar rilis menetapkan PA sebagai tersangka. Jadi tindakan klien kami itu jauh dari pemenuhan delik pencemaran nama baik. Dalam rilis terduga pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan minta maaf,” kata Gendo.
Gendo menambahkan, kliennya memposting video itu di sosial media dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat, agar waspada terhadap tindakan kejahatan yang dilakukan oknum yang memiliki relasi kekuasaan. “Tindakan ini pun seharusnya diapresiasi, agar masyarakat yang menjadi korban kejahatan khususnya pelecehan seksual berani buka suara dan melapor, sehingga ditindaklanjuti polisi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, laporan PA melalui kuasa hukumnya itu masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas). Pihaknya pun saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu apakah dalam laporan itu ada peristiwa pidana atau tidak. “Bila ditemukan peristiwa pidana maka laporan akan ditingkatkan ke penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Laporan yang sebelumnya dalam bentuk dumas,” pungkasnya. (Nyoman Yudha/balipost)