MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Garuda Bhuana Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, menangkap dua pria asal Tangerang Banten, berinisial H (33) dan S (32), Jumat (9/6). Kedua orang ini diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Senin (12/6) saat dikonfirmasi membenarkan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap dan menangkap pelaku kasus TPPO. Kronologisnya, pada kejadian Jumat (9/6) pukul 11.00 WITA, anggota Garuda Bhuana Satreskrim dipimpin Kasat Iptu Rioson Ritonga, S.H.,M.H. mendapat informasi ada orang hendak bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara Kamboja.
Orang-orang itu tidak bawa dokumen lengkap sesuai persyaratan untuk bekerja di luar negeri. “Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan di Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ditemukan korban dan pelaku ditolak keberangkatannya menuju luar negeri (Kamboja) karena dokumennya tidak lengkap dan tidak sesuai persayaratan,” ujarnya.
Selanjutnya Iptu Rionson yang akrab dipanggil Rio ini mengamankan korban dan barang bukti. Selanjutnya polisi menangkap kedua pelaku. Hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa ada empat orang korban yang akan dipekerjakan di restoran wilayah Kamboja secara ilegal. “Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara untuk kepentingan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kombes Satake.
Di tempat terpisah, Kasatreskrim Rio menjelaskan korbannya berasal dari Jawa Tengah dan rencananya diberangkatkan dari Bali. “Pelaku mengakuinya baru sekali lewat Bali. Kami masih mendalami kasus ini,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)