Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan (2 kanan) memberikan penjelasan terkait pembukaan pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota se-Bali. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – KPU Provinsi Bali akhirnya membuka pendaftaran seleksi calon anggota KPU di 8 kabupaten/kota se-Bali periode 2023-2028. Pendaftaran akan dimulai Selasa (13/6) hingga 24 Juni 2023.

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan terdapat dua tim seleksi untuk 8 kabupaten/kota. Kelompok tim 1 akan menyeleksi anggota KPU di Kabupaten Badung, Tabanan, Buleleng dan Jembrana, yaitu I Wayan Repiyasa, Ni Made Ras Amanda Gelgel, Ni Luh Made Mahendrawati, Nur Abidin, dan Nyoman Sudimahayasa.

Sedangkan kelompok tim 2 yang menyeleksi KPU Kabupaten Gianyar, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar terdiri dari I Wayan Supartha, Ispandi, I Ketut Jaya, Azizzudin, dan Umar Ibnu Alkhatab.

Baca juga:  2026, Pembangunan Trem dari Bandara ke Pantai Cemagi akan Dimulai

Lidartawan mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon anggota KPU kabupaten/kota. Salah satunya merupakan warga negara Indonesia.

Selain itu, saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat); berdomisili di wilayah 8 Kabupaten/Kota (Kabupaten Badung, Tabanan, Buleleng, Jembrana, Gianyar, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik; dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Terdapat juga persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh calon anggota.

Baca juga:  Hadirkan 7 Kerajaan di Indonesia, TIF II Angkat Tema Bhineka Tunggal Ika

Ditambahkan Lidartawan, anggota KPU kabupaten/kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU kabupaten/kota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Penghitungan 2 kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 tahun atau lebih dari 2,5 tahun pada setiap masa jabatan.

Penghitungan 2 kali masa jabatan, meliputi telah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; telah 2 kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau telah 2 kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda. Tidak hanya itu, Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota juga harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Baca juga:  2020, Anggaran OPD Berbasis Program Kegiatan Prioritas

Ada beberapa mekanisme pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Yaitu, pemanfaatan teknologi informasi meliputi pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan secara daring melalui website (SIAKBA), disamping menyerahkan dokumen pendaftaran secara hardcopy. Peserta Seleksi mendaftar dengan menyampaikan berkas persyaratan melalui aplikasi SIAKBA dan secara langsung kepada Timsel. Tim Seleksi menerima dokumen persyaratan selama 12 hari sejak pendaftaran dibuka. (Winatha/balipost)

BAGIKAN