Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/4/2023). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Si kembar Rihana dan Rihani dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan reseller ponsel oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. “Sudah (diterbitkan DPO),” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi di Jakarta, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (13/6).

Panjiyoga menjelaskan polisi terus menelusuri keberadaan dua tersangka itu lantaran diduga masih bersembunyi dari kejaran polisi. “Masih kita lidik keberadaan Rihana dan Rihani. Mereka benar-benar ngumpet,” katanya.

Baca juga:  Tersangka Penipuan Kredit Murah Dilimpahkan ke Kejari Bangli

Panjiyoga juga memastikan kedua buronan masih di Indonesia setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi. “Untuk lari ke luar negeri sih belum ada ya. Nah untuk luar kotanya masih kita dalami,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan si kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan penjualan ponsel iphone dengan modus reseller (penjual yang produknya didapat dari agen/ pemasok). “Kalau di Polda sih (si kembar) sudah jadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/6).

Baca juga:  Diduga Menipu, WN Malaysia Masuk DPO

Hengki menyampaikan saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah memburu dan menyiapkan upaya paksa untuk menangkap keduanya. “Ini nggak usah dipanggil, langsung ditangkap,” ujarnya.

Hengki juga menyebut saat ini sudah ada 13 laporan polisi terhadap Rihana dan Rihani dan pihaknya akan menganalisis satu per satu laporan tersebut. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN