JAKARTA, BALIPOST.com – Pembiayaan perawatan pasien COVID-19 akan dilakukan peralihan dari mekanisme tagihan ke pemerintah ke dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (13/6).
“Yang sedang disiapkan sekarang untuk pembayarannya melalui PBI BPJS Kesehatan,” katanya.
Rencananya, mekanisme itu berlaku setelah Presiden Joko Widodo mencabut Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. Ia mengatakan, dampak pencabutan status kedaruratan kesehatan di Indonesia akan mengalihkan intervensi pemerintah terhadap kendali COVID-19 kepada tanggung jawab individu, termasuk perawatan dan vaksin.
Mekanisme pembiayaan perawatan pasien COVID-19 selama ini dapat diklaim langsung pengelola rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan. “Sampai saat ini rumah sakit klaim langsung ke Kemenkes, tapi nanti lewat BPJS. Diverifikasi benar, baru pemerintah bayar melalui mekanisme klaim BPJS, tapi sumber uangnya bukan BPJS,” katanya.
Dia menjelaskan, selama status kedaruratan kesehatan belum dicabut maka pemerintah mempunyai kewajiban membiayai perawatan pasien COVID-19, termasuk mereka yang tidak memiliki BPJS Kesehatan. “Artinya kalau dulu orang tidak punya BPJS, kan pasti dibayar oleh pemerintah dan uangnya uang pemerintah, tapi belum masuk mekanisme PBI,” katanya.
Secara terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan sistem pembiayaan yang akan digunakan berbeda dengan pembiayaan perawatan COVID-19 saat ini yang berupa skema perawatan harian. Ia menyebut penanggungan biaya perawatan pasien COVID-19 akan disesuaikan dengan diagnosis pasien, sama seperti skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Kami siapkan, BPJS akan bekerja sebaik-baiknya menyiapkan diri. Kami sudah membuat satu skenario, bagaimana langkah-langkah, strategi itungan-itungan termasuk persiapan apa yang harus dilakukan,” katanya.
Dia menjelaskan tanggung jawab tersebut hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan, termasuk PBI ketika terinfeksi COVID-19 saat endemi. Ghufron mengajak masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan diri, sebab biaya pemulihan pasien COVID-19 biasanya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. (kmb/balipost)