SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, di Aula Jalaga Dharma Pandhapa Rabu (14/6), merilis kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan inisial ME (22) ditangkap karena terlibat dalam TPPO.
“Dalam mengungkap kasus ini, Sat Reskrim Polres Klungkung bekerja sama dengan KBRI Turki lewat Atase Polri yang dipimpin Kombes Pol. Harviadhi,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono.
Kapolres menambahkan kasus ini bermula pada Februari 2023. Korban dan suaminya bertemu dengan terlapor dengan inisial KA alias Asti (33) di rumahnya di Jalan Flamboyan.
Dari pertemuan tersebut pelaku menerangkan dapat membantu korban bekerja di Turki menjadi karyawan massage/spa terapys dengan gaji sebesar 600 dolar. Tergiur dengan tawaran itu, selanjutnya pihak korban melengkapi dokumen sebagai persyaratan, kemudian diteruskan melalui email ke pihak ‘History Spa’ Alanya Turki. “Sebelum waktu pemberangkatan ke Turki, pelapor sempat menolak dengan alasan bahwa visa yang dijanjikan oleh terlapor merupakan visa kunjungan/holiday. Karena sebenarnya visa tersebut tidak bisa digunakan untuk bekerja,” tegas kapolres.
Namun, pelaku mengatakan bahwa tiket pesawat atas nama korban ke Turki tidak bisa dibatalkan. Apabila dibatalkan diharuskan membayar tiket tersebut sebesar Rp18 juta.
Saat itu korban tidak mempunyai uang, sehingga dengan adanya ancaman tersebut, korban terpaksa menyetujui untuk berangkat ke Turki sesuai permintaan pelaku. Korban pun berangkat ke Turki melalui Bandara Ngurah Rai bersama temannya Inisial KK.
Setelah sampai di Turki, korban kemudian dijemput oleh pihak agent. Karena merasa tidak cocok dengan pekerjaan yang sudah dijanjikan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Turki, sehingga korban berhasil dipulangkan.
Setelah ditangani pihak kepolisian, kapolres menegaskan langsung mengamankan pelaku dan ditahan di Rutan Polsek Klungkung guna penanganan lebih lanjut. “Modus yang digunakan pelaku dengan cara menjanjikan memperkerjakan korban sebagai karyawan massage (tukang pijat) ke Turki dengan gaji sebesar 600 dolar. Barangbukti yang diamankan Buku Paspor pelaku, Buku Tabungan BRI Simpedes, Akta Kelahiran dan ijazah korban,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Kapolres mengimbau kepada masyarakat Klungkung apabila ingin bekerja ke luar negeri, agar mencari agen resmi supaya tidak menjadi korban dalam penipuan.
“Apabila ada warga lain yang merasa pernah dirugikan oleh pelaku ini, agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung. Sehingga bisa segera diatensi lebih lanjut,” tutup kapolres. (Bagiarta/balipost)