DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga orang warga negara asing (WNA) yang mengajukan diri pindah kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia (WNI), dilakukan pengujian oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali. “Tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu di Denpasar, dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (14/6).
Anggiat mengatakan, tiga WNA asal Jerman, Jepang dan Prancis tersebut beralasan pindah kewarganegaraan karena memiliki keturunan Indonesia dan lahir serta besar di Bali. Dalam sidang itu tim penguji mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal.
Menurut dia, ketiga WNA tersebut dapat menjawab pertanyaan tentang wawasan kewarganegaraan dengan cukup baik. Selain itu, ketiganya juga fasih dalam menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lancar mengucapkan Pancasila.
Secara formal, kata dia, ketiga WNA tersebut dinilai baik meski persetujuan tersebut melalui Kemenkumham RI di Jakarta. Ada pun WNA itu yakni kebangsaan Jerman, Salvita Salim De Corte yang mengaku memiliki darah Indonesia dari sang ayah.
Pria yang berprofesi sebagai seniman itu mengaku cinta Indonesia dan ingin berkarir di Bali. “Saya lahir dan besar di Indonesia, teman-teman saya banyak di Bali, keluarga saya semua di Bali dan saya ingin terus berkarya di Indonesia,” katanya.
WNA lainnya yakni berkebangsaan Jepang, Oyagi Ryusuke merupakan seorang dokter yang baru saja menyelesaikan pendidikannya dan mengaku dirinya tidak pernah bertempat tinggal di Indonesia.
Status kewarganegaraan Jepang, kata dia, didapat melalui sang ayahnya yang berkebangsaan Jepang. Ia pun ingin mengabdi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang medis. WNA terakhir yakni Kody Satria Lapergue yang berkebangsaan Prancis.
Mahasiswa yang saat ini sedang kuliah di salah satu kampus desain di Bali itu mengungkapkan keinginannya untuk menjadi WNI karena dia lahir dan besar di Bali.
Tim verifikasi terdiri dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Polda Bali dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali. (kmb/balipost)