SINGARAJA, BALIPOST.com – Sepanjang tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan deportasi terhadap 8 Warga Negara Asing yang melanggar Peraturan Perundang-undangan tentang Keimigrasian. Pelanggaran WNA ini didominasi penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.
Ditemu beberapa waktu lalu, Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, dari delapan WNA yang dideportasi terdiri dari WNA Rusia sebanyak empat orang, Jepang satu orang, Singapura 1 orang, Austria 1 orang dan 1 WNA Australia.
“Yang dideportasi sebagian besar overstay, dan salah gunakan izin tinggal. Termasuk WNA Rusia yang yang menari dengan pakaian tak pantas di halaman Pura Pengubengan Besakih,”ungkap Hendra.
Penangkapan terhadap WNA yang menari dengan pakaian tidak pantas itu berawal dari informasi dan laporan masyarakat melalui kanal media sosial Kantor Imigrasi Singaraja. Berdasarkan laporan itu, pihaknya melakukan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Kabupaten Karangasem. Kemudian diamankan tiga WNA.
“Hasil pemeriksaannya yang kami lakukan, ketiga WNA ini menyalahgunakan izin tinggal. Ketiganya memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, namun tidak pernah melakukan kegiatan investasi,” imbuh Hendra
Hendara tak menampik, saat ini wilayah Karangasem disinyalir masih ada WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Pihaknya pun telah melakukan pemetaan serta memberi perhatian khusus dengan menerjunkan tugas lebih banyak.
“Di Karangasem merupakan wilayah Pariwisata. Jadi kemungkinan masih ada pelanggaran. Di daerah itu sudah kami atensi agar petugas memberi perhatian lebih. Selain itu kami juga mendapat banyak informasi dari masyarakat” ungkapnya
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Imigrasi Singaraja sudah membuka layanan pengaduan 24 jam yang bisa digunakan oleh masyarakat apabila menemukan WNA yang melakukan pelanggaran. Pengaduan dapat dilakukan oleh masyarakat melalui Instagram, Facebook, Twitter, Website dan WhatsApp milik Imigrasi Singaraja. (Nyoman Yudha/Balipost)