Endang Tirtana. (BP/stimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem telah memanggil sejumlah pengurus BUMDes yang ada di Kabupaten Karangasem. Pemanggilan tersebut dilakukan karena diduga adanya permasalahan atau penyimpangan yang terjadi di dalam BUMDes tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Endang Tirtana, mengungkapkan, sedikitnya pihaknya telah memanggil sebanyak 10 pengurus BUMDes dari beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Karangasem. Pemanggilan itu bermuda dari informasi masyarakat di medsos. “Dari 75 BUMDes yang ada, memang baru 10 yang kita panggil. Untuk BUMDes yang lainnya kita akan panggilan secara bertahap,” ucapnya.

Baca juga:  Mobil Tabrak Truk Parkir, Satu Orang Tewas

Tirtana mengatakan, pemanggilan pengurus BUMDes tersebut dilakukan guna dimintai keterangan lebih lanjut memastikan apakah ada penyimpangan atau tidak di dalam BUMDes itu. Kata dia, pemanggilan yang dilakukan itu sebagai tindak lanjut adanya laporan dari medsos yang menyebutkan beberapa BUMDes di Karangasem bermasalah.

“Proses pemanggilan kita lakukan secara acak, karena dari laporan yang masuk, tidak menyebutkan secara spesifik BUMDes yang mana melainkan hanya menyebutkan ada BUMDes bermasalah. Dari situ kita pilah mana BUMDes yang bermasalah dan mana yang tidak. Kalo misalnya ditemukan adanya BUMDes bermasalah, dan ada indikasi tindak pidana, maka kita akan dilanjutkan ketahap berikutnya,” katanya.

Baca juga:  DPMD Badung Siapkan Dana Desa Rp46,8 Miliar

Dia menjelaskan, pemanggilan pemanggilan BUMDes ini dilakukan juga sebagai upaya pencegahan dari penyimpangan khususnya untuk BUMDes yang tidak bermasalah. Untuk itu, pihaknya menghimbau agar pengurus BUMDes selalu mengikuti ketentuan yang ada, jangan sampai ada niat jahan untuk menguntungkan diri sendiri atau pun orang lainnya tentunya dapat mengarah ke perbuatan melawan hukum. (Eka Parananda/Balipost)

BAGIKAN