DENPASAR, BALIPOST.com – TCFJR (44) asal Amerika yang merusak mobil Kepala SPN Singaraja tidak bisa ditahan. Alasannya, ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Selain itu jika tidak dideportasi dikhawatirkan mengulangi perbuatannya karena kondisinya diduga depresi karena barang-barangnya dikatakan hilang.
Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., didampingi PS Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Made Adhiguna S.H.,M.H., Kamis (15/6) menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan itu karena kebingungan pasalnya dua hari sebelum kejadian tas dan HP-nya hilang. Saat itu pelaku tidur di pinggir jalan.
Akibatnya pelaku tidak memiliki perbekalan sehingga menghadang mobil polisi untuk minta pertolongan. Namun perbuatan ini mengakibatkan kerusakan mobil dinas kepolisian. “Saat kami tanya tinggal di mana, pelaku mengaku tidak tahu. Bahkan barang-barangnya juga tidak ingat ada di mana,” tegas mantan Kanit V Satreskrim Polresta Denpasar ini menegaskan.
Apa pelaku ini yang ingin numpang tidur di vila wilayah Jimbaran? “Kalau dilihat dari perawakan tubuhnya memang mirip. Terkait pasal yang diterapkan tidak bisa dilakukan penahanan karena itu butuh waktu yang lama, dikhawatirkan kalau kita lepas nanti terjadi perbuatan yang sama,” ucapnya.
Rencananya pelaku diserahkan ke Imigrasi Denpasar. Selanjutnya pihak Imigrasi akan menjadwalkan kembali tanggal dan waktu deportasinya. “Pelaku ini secara psikis bagus, cuma kami tidak ngerti apa karena menganut aliran kepercayaan atau gimana? Pelaku percaya dengan (ajaran) siwa budha,” ujarnya.
Terkait kasus pengerusakannya, menurut Adhiguna, otomatis berhentikan. Pelaku tidak bisa ditahan terkait kasus ini karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun.
Jika tidak segera dideportasi dikhawatirkan pelaku mengulangi perbuatan yang sama karena tidak punya apa-apa di Indonesia, termasuk perbekalan, teman dan sebagainya. Selama di Bali, pelaku jalan kaki ke sejumlah daerah. Dia ke Bali berdua, tapi temannya itu sudah pulang. (Kerta Negara/balipost)