DENPASAR, BALIPOST.com – Rekonstruksi kasus pembunuhan jukir, Yohanes Imanuel Naikoi digelar di Asrama Polresta Denpasar, Kamis (15/6). Sepuluh tersangka dihadirkan semua dan memperagakan 18 adegan.
Terkait kasus ini, para pelaku dikenakan pasal berlapis diantaranya Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana. Polisi memasang Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 56 ke 1 dan ke 2 KUHP, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 56 ke 1 dan ke 2 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 3 Jo Pasal 56 ke 1 dan ke 2 KUHP, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 56 ke 1 dan ke 2 KUHP.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan, reka ulang kasus ini tidak digelar di TKP karena pertimbangan keamanan. “Kalau dilaksanakan di TKP dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Hasil penyidikan, menurut AKP Sukadi, keterangan para pelaku saling terkait. Korban ditusuk oleh tersangka Gede Kurniawan Kresna Budiantara alias Krisna. Rekonstruksi dimulai dari TKP di Jalan Cok Tresna depan Kantor TVRI, Restoran Yume Sushi di Jalan Cok Tresna dan Jalan Dewi Madri, Denpasar.
“Unsur perencanaan ada karena sudah menyiapkan alat (pisau) untuk menusuk korban,” tegasnya.
Rekonstruksi itu dipimpin Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano Araujo didampingi Wakasat AKP Wiastu Andrie Prajitno. Juga dihadiri JPU Kejari Denpasar, pengacara pelaku, Dinsos Denpasar dan penasihat hukum keluarga korban.
Seperti diberitakan, sekitar 2,5 jam melakukan penyelidikan pembunuhan juru parkir (jukir), Yohanes Naikoi (33) asal NTT di Jalan Dewi Madri I, Denpasar Timur (Dentim), Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Dentim berhasil mengungkapnya. Polisi menangkap 10 pelaku dan dominan siswa SMP. Mereka ditangkap di wilayah Dentim, Denpasar Selatan, dan Batubulan, Gianyar. Pelakunya, Muhamad Ikvan alias Ipan (19) beralamat di Jalan Nusa Indah, Denpasar,
Gede Kurniawan Kresna Budiantara alias Krisna (19) tinggal di Jalan Danau Beratan, Sanur, Hery (18) di Jalan Drupadi, ER (17), dan DAJ (17). Sedangkan pelaku berstatus pelajar, ARW (17), KAMS (15), PZPP (15), CVK (14), dan RAT (15). (Kerta Negara/balipost)