SINGARAJA, BALIPOST.com – Lima orang warga Tejakula di Kabupaten Buleleng menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh agen perjalanan bodong. Kelima korban berinisial KR (23) , NP (25), GJ (23), GP (22), KW (26) sudah menyerahkan uang belasan juta rupiah ke terduga pelaku.
Peristiwa tersebut berawal pada saat korban Kadek R, (23) mencari informasi sekitar tanggal 2 Oktober 2021 untuk dapat bekerja di Turki kepada terduga pelaku Ketut Sariani (54) yang tinggal di Banjar Dinas Kanginan, Desa Tejakula Buleleng. Untuk meyakinkan korban dapat bekerja di Turki, tersangka mengaku mempunyai anak yang menikah dengan seorang WNA dan bertugas sebagai polisi di Bidang Narkotika.
Dengan pengakuan tersebut, korban menjadi yakin apalagi dijanjikan mendapat gaji sebesar Rp7 juta di salah satu hotel di Turki. Untuk keberangkatan, korban mengurus paspor sendiri dan untuk visa diurus langsung oleh anak terduga pelaku berinisial NW.
Atas keyakinan itu, Kadek R, bersama dengan 2 orang lainnya ikut berangkat ke Turki.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, menjelaskan dengan iming-iming gaji yang cukup besar membuat korban dengan mudah percaya dan langsung berangkat. Hanya saja korban tidak mengetahui jika keberangkatannya menggunakan Visa Holiday.
Parahnya sesampai di Turki korban menggunakan tanda ijin sementara (IKAMET) yang dibuatkan terduga pelaku NW. “Saat itu korban tidak dipekerjakan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan dengan terduga pelaku, sehingga korban sering berganti-ganti profesi. Merasa ada yang tidak beres, korban lantas melapor ke KBRI di Turki,” jelas Picha.
Sedangkan untuk dua korban laiinya, belum diberangkatkan oleh terduga pelaku. Hanya saja mereka sudah menyetor uang.
Sementara itu, Analis Tenaga Kerja BP3MI Denpasar, I Gusti Ketut Bagus Ery Prabawa menjelaskan kasus calon pekerja migran Indonesia tertipu keberangkatan dengan visa holiday memang banyak ditemukan.
“Dengan iming-iming gaji yang besar, masyarakat sangat mudah tergiur. Apalagi saat ini masih banyak masyarakat yang minim pengetahuan terkait hal ini,” ujar heri.
Padahal BP3MI sendiri sudah selalu melakukan sosialisasi sampai ke desa-desa di semua Kabupaten untuk mengantisipasi hal ini. “Ciri-ciri agen ilegal yaitu tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar, memberikan visa holiday untuk dokumen keberangkatan,” imbuhnya
Terhadap terduga pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/denda paling banyak Rp600 juta. (Nyoman Yudha/balipost)