Polisi berada di TKP kecelakaan lalu lintas mobil dengan dua truk di Melaya, Jumat (16/6). (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Kecelakaan terjadi di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Melaya, Jumat (16/6) pagi, melibatkan dua kendaraan. Sebuah mobil plat nomor BE 1050 BN dengan dua truk bernomor polisi P 8129 UF dan P 8129 UF bertabrakan hingga ringsek. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kondisi mobil rusak berat di bagian depan.

Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Ni Putu Meipin mengatakan dari pemeriksaan di TKP, kecelakaan bermula dari mobil yang bergerak dari arah timur atau arah Denpasar ke Gilimanuk dengan kondisi jalan tanjakan landai. Diduga karena pengemudi mengantuk, tidak mampu menguasai kendaraan sehingga oleng ke kanan masuk jalur kanan.

Baca juga:  Satpol PP Berangus Puluhan Baliho dan Spanduk Kedaluwarsa

Kemudian menabrak roda sebelah kanan belakang truk bernopol P 8129 UF yang bergerak dari arah berlawanan. Selanjutnya, setelah benturan, mobil masih melaju dengan kondisi oleng dan kembali menabrak  pojok kanan truk bernopol P 8123 UF yang bergerak di belakang truk sebelumnya.

“Kecelakaan terjadi di jalan umum Denpasar-Gilimanuk, kilometer 113-114, Banjar Melaya Krajan, Desa Melaya. Tidak ada korban jiwa,” terangnya.

Pengemudi mobil, Charles (48) asal Bandar Lampung selamat. Begitu juga pengemudi truk P 8123 UF, Arjuno (43) asal Situbondo dan pengemudi truk P 8129 UF, Nur Muhammad Riski (23) dalam kondisi sehat. Sedangkan Eliana (44) mengalami sakit pinggang dan leher. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Sopir Ngantuk, Mobil Tabrak Truk hingga Ringsek
BAGIKAN