MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Kementrian Perhubungan No.16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sebagai salah satu pintu gerbang Pulau Bali mengimplementasikan protokol kesehatan sesuai dengan regulasi tersebut.
Co General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai, Ruly Artha, Jumat (16/6), mengatakan pada penerapan surat edaran tersebut, pelaku perjalanan dalam dan luar negeri sudah diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19. Selain itu, Satgas Covid-19 juga tidak lagi mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Berdasarkan surat edaran, vaksin Covid-19 hanya dianjurkan. Untuk itu bagi pelaku perjalanan, dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, utamanya bagi yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
“Seiring dengan pemberlakuan anjuran surat edaran ini, kami berharap dapat berdampak pada peningkatan positif sektor aviasi dan sektor turunan lainnya, yang dimana peraturan pengguna transportasi udara kini lebih mudah,” kata Ruly.
Untuk diketahui, Surat edaran Kemenhub mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara perjalanan dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN), sebagai turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). “Bandara Ngurah Rai sesuai anjuran Pemerintah pada masa endemi Covid-19, pertanggal 9 Juni 2023 memberlakukan protokol kesehatan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023, kami telah melakukan kordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk implementasinya,” ujarnya. (Parwata/balipost)