Ilustrasi - Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin penguat kedua COVID-19 kepada seorang warga di salah satu pusat perbelanjaan di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/2/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sejumlah tim ahli akan dilibatkan Kementerian Kesehatan RI untuk merumuskan skema layanan vaksinasi dan perawatan pasien COVID-19. Skema ini akan berlaku saat status kedaruratan kesehatan di Indonesia resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo.

“Terkait vaksinasi COVID-19 masih dibahas sama tim ahli, termasuk penentuan besaran tarif aktual jika vaksin tersebut harus berbayar,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (16/6).

Baca juga:  Belum Terlacak, Dua Orang Berinteraksi di Lokasi Warga Intaran Positif COVID-19

Tim ahli yang dilibatkan berasal dari ahli epidemiologi, Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI), serta tim internal dari perwakilan Direktorat Imunisasi dan Direktorat Surveilans Kemenkes RI.

Nadia mengatakan skema vaksinasi COVID-19 usai kedaruratan dicabut akan diintegrasikan ke dalam program imunisasi rutin yang selama ini digelar Pemerintah. “Karena vaksinasi ini sasarannya dewasa, jadi mungkin lebih seperti vaksinasi meningitis atau vaksin dewasa lainnya,” katanya.

Jika skema vaksinasi berbayar diterapkan, kata Nadia, maka otoritas terkait perlu memastikan ketersediaan vaksin di seluruh fasilitas kesehatan penyedia layanan. “Mungkin tidak seluruh puskesmas menyediakan vaksin seperti ini, tapi semua ini masih dalam tahap pembahasan,” katanya.

Baca juga:  Embargo di India, Pengiriman Jatah Vaksin AstraZeneca ke Indonesia Tertunda

Terkait dengan kebijakan isolasi mandiri (isoman), seluruh pembiayaannya menjadi tanggung jawab individu, termasuk layanan telemedisin. “Yang jelas pembiayaan akan mengikuti pembiayaan yang ada punya BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya mengikuti hal tersebut. Bisa juga memanfaatkan layanan telemedisin,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah memutuskan Indonesia segera masuk ke status endemi COVID-19 dengan mempertimbangkan jumlah kasus harian dan kasus aktif yang melandai serta luasnya cakupan vaksinasi COVID-19.

Baca juga:  Selain Vaksin, Penerapan Prokes Mutlak Diterapkan

“Sudah kami putuskan untuk masuk ke endemi, tetapi kapan diumumkan, (ini) baru dimatangkan, dalam seminggu, dua minggu,” kata kata Jokowi setelah membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (14/6).

Jokowi memastikan status endemi COVID-19 akan diumumkan pada bulan Juni 2023. Saat ini, lanjutnya, Pemerintah sedang melakukan finalisasi proses transisi dari pandemi ke endemi. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN