Siti Sapurah, S.H. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Salah satu tokoh masyarakat Desa Ungasan berinisial GMK (58) ditetapkan sebagai tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti. Tak hanya menjadi tersangka kasus reklamasi, pria ini dilaporkan kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial JBGK yaitu laporan informasi No.R/LI-41/VI/2023/Ditreskrimum tanggal 6 Juni 2023.

Kasus ini dilaporkan aktivis anak dan perempuan, Siti Sapurah, S.H., pada 6 Juni 2023 dan ditangani Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali. Terkait laporan ini, Senin (19/6) Siti Sapurah yang akrab disapa Ipung dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Isai menjalani pemeriksaan, Ipung menyampaikan apresiasi ke Kapolri dan Kapolda Bali beserta jajarannya laporannya cepat ditindaklanjuti. “Saya dipanggil dan diinterogasi sebagai saksi selaku pemberi informasi tentang kasus persetubuhan anak di bawah umur. Terduga pelaku seorang tokoh di Ungasan. Saya menjawab 16 pertanyaan penyidik, memberikan foto korban serta anaknya, alamat terduga pelaku,” tegasnya.

Baca juga:  Kewajiban Umat, Gelar Persembahyangan untuk Gunung Agung

Ipung berharap polisi bergerak cepat karena yang dilakukannya tersebut demi kepentingan dan menyelamatkan anak-anak negeri ini, khususnya di Bali. Terkait kronologisnya laporan kejadian itu, Ipung menyampaikan, pihaknya dapat informasi awal Mei 2023 dari seseorang menyebutkan ada salah satu tokoh di Ungasan menikah dengan anak di bawah umur. “Entah menikah atau tidak, itu saya tidak menanggapi tapi korbannya masih di bawah umur dan disetubuhi sejak SMP kelas 2. Korban berasal dari Bangli,” tegasnya.

Baca juga:  Bersaksi untuk Prof. Antara, Sudewi Banyak Jawab Tidak Tahu

Menurutnya itu bukan pernikahan karena UU Perlindungan Anak menyatakan masuk persetubuhan anak di bawah umur. Awalnya korban disewakan apartemen mewah di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan, tapi jarang ditengok oleh GMK.

Korban diberi fasilitas mobil dan itu masuk dalam iming-iming. Sejak saat itu korban berhenti sekolah dan sekarang anaknya usia 2 tahun. Setelah kejadian ini mencuat di masyarakat, korban dipindahkan tempat tinggalnya ke Jimbaran.

Begitu GMK menyandang status tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti, alamat korban sulit ditemukan. “Sampai sekarang saya tidak tahu posisi korban. Tapi pasti masih dibawa kekuasaan terduga pelaku (GMK),” ujarnya.

Baca juga:  Kabupaten Ini, Terbanyak Sumbang Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Terkait pemanggilannya oleh penyidik, kata Ipung, terkait asal informasi peristiwa itu, waktu kejadiannya jika tarik ke belakang sekitar tahun 2020 dan saat itu usia 15 tahun. “Dari foto korban dan anaknya, identitas serta alamat terduga pelaku sudah saya serahkan ke penyidik. Perbuatan terduga pelaku ini ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Kekhawatiran saya terjadi TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Kok bisa korban dari Bangli bisa ketemu terduga pelaku di Ungasan? Siapa memfasilitasi,” ucapnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu belum bisa dikonfirmasi terkait laporan kasus ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN