SINGARAJA, BALIPOST.com – Lantaran dinilai belum lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng mengembalikan berkas perkara (P19) kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan dosen berinisial PA ke salah satu mahasiswinya. Dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya menjelaskan berkas tersebut dikembalikan oleh JPU pada Selasa (13/6).
Menurut JPU masih ada beberapa kelengkapan yang harus dipenuhi. Salah satunya hasil pemeriksaan saksi ahli dari Lab Forensik Polda Bali terkait CCTV yang ada di kost korban.
“Petunjuk dari JPU dimohonkan agar keterangan dari saksi ahli itu harus dibuatkan dalam BAP. Penyidik akan segera melengkapi berkas perkaranya sehingga dalam waktu singkat bisa dikirim kembali ke kejaksaan,” kata Sumarjaya.
Sembari menunggu hasil, Saat ini tersangka PA pun masih ditahan di Rutan Polres Buleleng. Ia disangkakan dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Ditanya terkait laporan PA terhadap salah satu penyebar video CCTV,Sumarjaya menjelaskan masih dalam proses penyelidikan. Bahkan beberapa saksi sudah diperiksa termasuk pengunggah video tersebut.
“Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah dari laporan tersebut terdapat unsur pidana atau tidak. Jika ditemukan unsur pidana, maka penyidik akan segera melakukan gelar perkara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PA diduga melakukan tindakan kekerasan seksual kepada mahasiswinya berinisial D pada Kamis (4/5). Modusnya, tersangka yang saat itu berprofesi sebagai dosen pembimbing di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng itu menawarkan diri untuk membantu permasalahan hidup yang dialami oleh D.
Tersangka kemudian mendatangi rumah kos korban di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Di sana ia melakukan tindakan tak senonoh. (Nyoman Yudha/balipost)