DENPASAR, BALIPOST.com – Kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang sekolah dasar direspons jajaran DPRD Denpasar. Kondisi ini diharapkan segera dicarikan solusi yang tepat dan tidak ada alasan kekurangan guru karena para calon siswa ini wajib mengenyam pendidikan dasar.
Anggota DPRD Denpasar, A.A. Susruta Ngurah Putra, Selasa (20/6), menegaskan baik itu siswa ber-KK/KTP Denpasar maupun luar Denpasar, wajib untuk bisa mengenyam pendidikan dasar. Dikatakan, sejak awal seharusnya Disdikpora melakukan antisipasi.
Sebab, jumlah siswa TK yang mengenyam pendidikan di Denpasar sudah jelas. Mereka ini wajib mendapatkan pendidikan lanjutan.
Pihaknya juga mengaku heran dengan pengurangan rombel yang selama ini sudah bisa berjalan cukup baik. Bila saja tidak dilakukan pengurangan rombel, Susruta yakin persoalan ini tidak terjadi. “Disdikpora harus segera mencari solusi agar tidak kisruh,” ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar, DPRD Kota Denpasar, I Putu Oka Mahendra, SE., menegaskan, Disdikpora agar menerima calon siswa SD sehingga tak ada yang tercecer, mengacu UU Wajib Belajar 9 tahun. “Untuk itu, tidak ada alasan bagi sekolah tidak menerima calon siswa walaupun kepala sekolah menyampaikan kepada orangtua siswa hanya akan menerima 1 rombel,” tandas Oka Mahendra yang juga anggota Komisi I DPRD Kota Denpasar ini.
Terkait alasan persoalan kekurangan guru sehingga hanya akan menerima 1 rombel yang disampaikan pada saat rapat kerja, kekurangan tenaga pengajar kurang lebih 600 guru baik SD maupun SMP, agar segera dicarikan jalan keluar. “Apa lagi jika dibandingkan tahun lalu penerimaan siswa rata-rata 2 rombel, tapi sekarang malah menjadi 1 rombel. Ini jelas kehilangan logika,” tandas Oka Mahendra.
Susruta menambahkan, kewajiban Disdikpora untuk mencari solusi agar semua siswa baru SD bisa tertampung. Termasuk kendala kurang guru atau ruangan. “Jangan itu dijadikan alasan untuk tidak menerima siswa baru SD. Mereka harus terakomodir semua,” ujar Susruta. (Asmara Putera/balipost)